Polres Kapuas Ungkap 291 Tindak Pidana

oleh
oleh
MEMPERLIHATKAN: Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono bersama pejabat terkait menunjukkan barang bukti, Selasa (27/12).

kaltengonline.com – Selama tahun 2022 jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap ratusan tindak pidana. Hal ini terungkap dalam pres rilis akhir tahun yang dilaksanakan, di aula bawah Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Selasa (27/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Asisten I Setda Kapuas yang juga Ketua Harian BNK Kapuas Drs. Ilham Anwar, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Negara Kejari Kapuas Siswanto ,Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, dan pihak terkait lainnya.

“Jumlah tindak pidana pada tahun 2021 sebanyak 286 kasus. Pada tahun ini naik 5 tindak pidana dan menjadi 291 kasus atau naik 2 persen,” ungkap AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres menambahkan penyelesaian tindak pidana pada tahun 2021 sebanyak 266 kasus. Sedangka pada tahun ini penyelesaiannya naik 10 kasus menjadi 276 kasus atau naik sebesar 4 persen. “Penyelesaian kasus pada tahun 2021 sebanyak 93 persen, sedangkan pada Tahun 2022 sebanyak 95 persen,” ucapnya.

Baca Juga:  Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah

Sementara itu, lanjutnya, kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada tahun ini mengalami peningkatan juga walau tidak banyak. Korban lakalantas yang meninggal dunia (MD) tahun 2021 lalu berjumlah 32. Sedangkan pada tahun 2022 berjumlah 34 korban.

“Denda pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 berjumlah Rp. 29.419.000, sedangkan pada tahun 2022 berjumlah Rp124.240.000,” tegasnya.

Sementara, kata Kapolres, tidak pidana terbanyak tahun ini antara lain narkoba 58 kasus, pencurian berat (curat) 34 kasus, penggelapan 23 kasus, pencurian biasa (cubis) 20 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor 19 kasus. (alh/uni/ko)