kaltengonline.com– Anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pencurian buah sawit. 24 orang warga Desa Umpang digelandang ke Mapolres, Rabu (11/1) malam.
Selain itu juga, tiga pik-up bermuatan buah sawit dijadikan barang bukti. Bahkan dari sekian banyak orang yang diamankan, lima orang positif mengunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang dihubungi Kalteng Pos belum bisa memberikan keterangan lebih terkait penangkapan tersebut. Namun, saat usai penangkapan terlihat iring-iringan tiga mobil pik-up bermuatan buah sawit masuk ke dalam mapolres. Saat ini barang bukti tersebut sudah berada di Unit Satreskrim. Selain itu warga yang diduga melajukan pencurian juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Nanti ya kami masih melakukan pemeriksaan, kalau sudah selesai semua akan di informasikan,” kata Bayu singkat.
Selain itu Kalteng Pos juga mendapatkan informasi dari 24 orang yang diamankan 15 orang dilakukan tes urine. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Satreskrim Polres Kobar melakukan tes kepada warga yang diamankan tersebut dan hasil yang didapatkan, lima orang dipastikan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar informasi tersebut terkait adanya lima orang positif gubakan narkoba jenis sabu,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya.
Perlu diketahui, bahwa polisi melakukan tindakan pengamanan terhadap para pelaku pencurian buah sawit milik Perusahaan PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM). (son/ram/ko)