kaltengonline.com-Bupati Sukamara, Windu Subagio menghadiri Rapat Paripurna ke 4 masa persidangan ll tahun sidang 2022/2023, dalam rangka penyampaian tanggapan Bupati Sukamara. Khususnya, terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukamara atas pidato pengantar Bupati Sukamara, tentang sembilan buah rancangan peraturan daerah.
Dalam kesempatan itu, Windu menyampaikan, tanggapan atas pemandangan umum fraksi. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggitingginya kepada semua fraksi DPRD atas tanggapan yang telah disampaikan dalam rangka penyusunan ke sembilan,” ucap Windu.
Windu mengungkapkan, sembilan Raperda tersebut, yakni Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukamara, perubahan bentuk perseroan terbatas Bank Perekreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan Daerah), tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 tahun 2017, tentang pembentukan produk hukum desa.
Selanjutnya, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara nomor 4 tahun 2019, tentang pembentukkan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara tahun 2024, tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, tentang perparkiran, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, tentang kawasan tanpa rokok dan tentang pelayanan publik.
Windu menegaskan, pihaknya sangat menerima masukan, saran, perbaikan, dan penyesuaian terhadap substansi masing-masing raperda tersebut, pada saat pembahasan bersama. Untuk itu, secara khusus Windu meminta kepada jajarannya pemerintah daerah, pada saatnya nanti secara serius dan cermat mengikuti pembahasan bersama dengan DPRD, sebagai upaya pendalaman substansi maupun penyempurnaan sembilan buah Raperda ini.
“Jadi kami sangat berharap pada pembahasan nanti menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif dan memberikan dampak dalam kemajuan pembangunan sukamara,” tandasnya. (nhz/ko)