Harus Ada Kejelasan Status Hukum Lahan

oleh
oleh
HM Khemal Nasery

kaltengonline.com-Kasus tumpang tindih lahan di sejumlah wilayah di Kota Palangka Raya akan mempengaruhi investor untuk berinvestasi. Menurut Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, harus ada kepastian hukum untuk ketersedian lahan supaya investor tidak ragu untuk berinvestasi di Kota Cantik.

“Ini jadi perhatian. Perlunya kerja sama antara pemerintah setempat bersama pihak terkait supaya tumpang tindih lahan yang kerap terjadi di beberapa titik, seperti di Jalan Banteng dan Jalan Badak. Temuan kasusnya sangat banyak sekali, karena itu telah terjadi sejak lama, “ ungkap Khemal Nasery, Selasa (17/1).

Oleh sebab itu, Khemal mengatakan permasalahan tumpang tindih harus ditangani secara serius, karena berdampak terhadap konflik horizontal antara masyarakat. “Bahkan akan berdampak pada para investor nantinya. Mereka akan enggan untuk berinvestasi apabila tidak ada legalitas yang resmi terkait lahan,’’ tegas Khemal.

Baca Juga:  Balap Liar Tewaskan Ojol, DPRD Desak Pemko Palangka Raya Bertindak

Legislator dari komisi B yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini mengatakan, dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi peran investor juga penting. Masyarakat juga harus berikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas lahan atau tanah yang dimilikinya sehingga dapat meminimalisasi terjadinya sengketa tanah.

“Dengan adanya konfl ik lahan, ini jadi perhatian seluruh elemen agar pemerintah dapat segera menuntaskan hal ini. Karena tidak boleh ada sejengkal tanah pun di Kota Palangka Raya ini yang tidak memiliki status yang jelas. Hal itu bisa berakibat terkendalanya pembangunan serta terhambatnya investasi, yang pasti akan merugikan dan memperhambat pembangunan,” pungkasnya. (ena/uni/ko)