Renja Perangkat Daerah Diintegrasikan

oleh
oleh
SUSUN RENCANA: Sekda Mura, Hermon menghadiri kegiatan konsultasi publik RPD Kabupaten Murung Raya tahun 2024-2026 di GPU Tira Tangka Balang, belum lama ini.

kaltengonline.com-Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2024-2026, dilakukan secara bersamaan dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2024-2026, sebagai dasar untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Kabupaten Murung Raya tahun 2024.

Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph melalui Sekda Mura, Hermon mengatakan, rancangan awal rencana perangkat daerah tahun 2024-2026 dan rancangan awal Renja perangkat daerah 2024 tersebut, akan diintegrasikan pada aplikasi SIPD RI dan diverifi kasi.

Hasil verifi kasi menjadi bahan masukan untuk menggunakan rancangan Renstra Perangkat Daerah (PD) dan rancangan Renja perangkat daerah yang akan menjadi rancangan akhir Renstra PD dan rancangan akhir Renja PD, yang akan dibahas dalam forum Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2023.

“Hasil dari forum tersebut dijadikan bahan perbaikan dan penyempurnaan rancangan RPD Kabupaten Murung Raya tahun 2024-2026 dan rancangan awal RKPD 2024,” kata Sekda, Rabu (18/1), dalam kegiatan Konsultasi publik RPD di Puruk Cahu.

Dijelaskan Sekda, rencana pembangunan daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2024-2026 masih dalam bingkai rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Murung Raya tahun 2008-2028. Sebab itu, visi dan misi RPJPD dapat dijadikan acuan dalam penyusunan RPD dengan tetap memperhatikan kebijakan nasional dan provinsi serta mempertimbangkan permasalahan dan isu strategis. Maka dokumen RPD maupun RKPD memuat tujuan, sasaran, strategi maupun indikator pembangunan dengan disertai indikator secara terukur dan tepat sasaran.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 2023, diminta untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) di tahun 2024-2026.

Hal ini sebagai pengganti RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 Tahun 2022, tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepada daerah berakhir, pada tahun 2023 dan daerah otonomi daerah. (dad/ko)