2022, BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Cairkan Klaim 206 Miliar Lebih

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah membayarkan klaim sebesar Rp 206 miliar lebih kepada peserta selama kurun waktu 2022. “Klaim sebanyak Rp206 miliar lebih itu kami salurkan terhadap 20.450 kasus atau klaim peserta,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya.

Dia mengatakan, klaim terbanyak dilakukan terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai Rp163,7 miliar dengan total 15.201 pengajuan pembayaran klaim.
Budi menerangkan, rincian klaim senilai Rp206 miliar tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp163,7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp26 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp15 miliar, dan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 1,8 miliar. Di sisi lain, dia mengatakan, saat ini para pekerja yang usianya sudah mencapai 56 tahun bisa segera mencairkan JHT dengan lebih mudah dan cepat.

Pekerja usia 56 tahun dapat melakukan klaim kolektif melalui perusahaan ataupun melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) jika saldo kurang dari Rp 10 juta. Klaim juga dapati dilakukan melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Bagi pekerja yang sudah berusia 56 tahun bisa klaim JHT meskipun posisinya masih aktif bekerja. Mereka bisa juga klaim JHT nya,” kata Budi.

Budi menambahkan, BPJAMSOSTEK terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk itu, pihaknya bersama dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan. Adapun saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Atau, setidaknya dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta sudah dapat dilindungi dalam program JKK dan JKM. Pada program JKm peserta dapat manfaat sebesar Rp42 juta. Sementara program JKK diberikan pembiayaan berobat tanpa batas sesuai, indikasi medis,” katanya. (abw/b3)