
KASONGAN-Jajaran Satpol PP Kabupaten Katingan diminta untuk menertibkan keberadaan bangunan atau tempat usaha yang ada di bahu jalan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan dan kerapian wilayah Kota Kasongan.
“Kami tidak melarang masyarakat kita untuk berusaha. Namun harus tertib. Jika ingin berjualan harus masuk ke dalam halaman. Tidak dilakukan di bahu jalan,” kata Sekda Kabupaten Katingan Pransang ketika memimpin apel di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan, Senin (6/2).
Jika ada ciri-ciri atau tanda mau membangun tempat usaha di bahu jalan, ujar Pransang, hal itu harus segera ditegur dan ditertibkan. “Ini kita lakukan agar ke depan kita tidak repot untuk menata kota. Sehingga kiri kanan jalan di wilayah Kota Kasongan ini bersih, dan rapi,” ujar Sekda.
Menurut orang nomor satu di birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan ini, penertiban harus dilakukan sejak dini.
Sebab jika dibiarkan dan tidak mulai sekarang, sangat sulit untuk penertiban terhadap bangunan yang berada di bahu jalan ke depannya. “Kita bisa belajar dan melihat di daerah lain yang sudah terlanjur kumuh. Sulit untuk ditertibkan,” tutur Pransang.
Oleh sebab itulah, ketika personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan melakukan kegiatan patroli, harus diperhatikan kondisi bangunan di kiri dan kanan badan jalan. Pransang mengaku, dirinya juga memperhatikan Satpol PP patroli setiap hari.
“Bagus dan terus dipertahankan dan ditingkatkan. Daerah kita ini merupakan daerah perlintasan. Perkembangan kota begitu cepat. Makanya ini harus kita jaga dengan baik,” ajak dia.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan ini juga minta untuk penertiban bangunan yang menutupi saluran drainase. “Apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan yang menutupi saluran drainase. Ini harus dilarang,” pungkasnya. (eri/art/ko)