PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng melaksanakan Pelatihan Penyusunan dan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di lingkungan Pemprov/Kabupaten/ Kota se Kalteng secara e-learning Tahun 2023. Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Kalteng yang diwakilkan kepada Sekda Provinsi Kalteng, Drs.Nuryakin, MSi tersebut dibuka pada Selasa (7/2/2023).
Dalam arahanya, Sekda mengatakan bahwa dokumen LPPD disusun oleh Tim Penyusun yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan sumber data dan informasi dari setiap Perangkat Daerah, sehingga kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu kegiatan yang penting diikuti. Bukan hanya oleh Tim Penyusun LPPD tetapi juga oleh setiap perangkat daerah.
“Selain itu saya mengharapkan pelatihan ini bertujuan media diseminasi informasi yang efektif, khususnya yang terkait dengan strategi dan tata cara serta kiat-kiat dalam peningkatan kinerja pemerintahan bagi penyelenggara urusan yakni Perangkat Daerah serta dapat melaporkan hasilnya dengan baik dan benar, serta upaya mengidentifikasi dan menginventarisir berbagai permasalahan, kendala dan kelemahan dalam penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng,”ucap Sekda.
“Sekaligus mencari solusi sehingga akan didapatkan kesamaan persepsi untuk mewujudkan ketersediaan data yang lengkap dan valid,”tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kalteng, Sri Widanarni, S.IP., M.Si mengatakan, tujuan pelatihan ini adalah untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga diperlukan Aparatur Pemerintah yang kompeten dibidangnya terwujud.
“Hasil yang ingin dicapai adalah membangun dan meningkatkan penyempurnaan, kemampuan, pemahaman serta keterampilan dalam Penyusunan dan Reviu Pelatihan Penyusunan dan Reviu LPPD,”ucapnya.
Untuk peserta pelatihan adalah Tim Penyusun LPPD pada masing-masing Perangkat Daerah dan Tim Reviu LPPD Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Penyusun LPPD, Tim Reviu LPPD Inspektorat Kabupaten/Kota dan Pejabat yang menangani Penyusunan LPPD pada Perangkat Daerah masing-masing.
“Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dari tanggal 6 sampai dengan 10 Februari 2023. Untuk narasumber adalah dari Tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri; Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng,”ucapnya. (bud/b5)