Pengelolaan Hutan Perlu Mendapat Perhatian

oleh
oleh

KASONGAN-Perhutanan sosial di Indonesia mulai dirintis pada tahun 1990. Perkembangannya mendapatkan momentum semenjak terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial.

Bahkan hingga bulan Februari 2022 lalu untuk Kabupaten Katingan telah diterbitkan 22 persetujuan perhutanan sosial yang terdiri dari sembilan persetujuan hutan desa, 11 persetujuan hutan kemasyarakatan, dan dua persetujuan hutan tanaman rakyat dengan luas total 37.759 hektare.

Tantangan pengembangan usaha pada hutan yang dikelola oleh masyarakat saat ini dinilai cukup besar. Antara lain dukungan infrastruktur yang belum memadai, khususnya dalam hal sarana transportasi dan komunikasi.

Akses pasar juga menjadi tantangan, terutama pada jenis komoditas yang tidak berkesinambungan permintaannya.

Oleh sebab itulah unit pengelolaan hutan oleh masyarakat perlu mendapat perhatian dan dukungan. Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Katingan Pransang pada kegiatan lokakarya multi pihak membangun prosedur monitoring implementasi pengelolaan hutan lestari di aula BPKAD Kabupaten Katingan, Kamis (9/2).

Sebab, jelas Sekda, pemanfaatan sumber daya hutan sebaiknya dilaksanakan secara berkelanjutan. Saat ini telah dilakukan serangkaian fasilitasi revisi dan penyusunan rencana pengelolaan dan rencana kerja tahunan untuk tiga perhutanan sosial oleh yayasan WWF Indonesia yang berada di Desa Tumbang Habangoi, Tumbang Kawei, dan Tumbang Mangara.

Baca Juga:  39 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik

Selain itu juga telah difasilitasi kepada Perkumpulan Petani Rotan Katingan yang ada di 6 kecamatan hingga berhasil mendapatkan sertifikat FSC Forest Management and Chain of Custody untuk hasil hutan bukan kayu. Khususnya komoditas rotan yang pertama di Indonesia.

Oleh karena itu melalui lokakarya membangun prosedur monitoring implementasi pengelolaan hutan lestari sebagai syarat aspek pengawasan kiranya dapat menghasilkan suatu kesepakatan bersama.

“Sehingga model prosedur pengawasan tersebut dapat diterima semua pihak khususnya unit pengelola hutan, agar dapat berkelanjutan dari segi ekologis dan tentunya diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi yang memadai bagi masyarakat pengelolanya,” tandasnya.

Selain itu Pransang juga meminta kepada WWF Indonesia Kalimantan Tengah sebagai pelaksana lokakarya, agar tetap melakukan proses pendampingan khususnya pada aspek pengawasan dalam proses pengelolaan hutan lestari.

Dimana prakteknya dilakukan oleh perhutanan sosial dan kelembagaan petani pada wilayah kelola KPHP.

“Sehingga harapan kami tepat sasaran dan kontekstual, serta dapat memberikan masukan-masukan yang relevan untuk pengembangan ekonomi di lokasi perhutanan sosial dan kelembagaan petani tersebut,” tegasnya. (eri/art/ko)