NANGA BULIK – Polres Lamandau secara resmi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap lima orang pelaku penghadangan terhadap aparat kepolisian saat sedang bertugas. DPO tersebut dikeluarkan setelah imbauan untuk menyerahkan diri tidak diindahkan oleh para pelaku .
“Terhadap lima orang pelaku penghadangan, saat ini sudah kita tindaklanjuti, dan Satreskrim Polres Lamandau telah mengeluarkan DPO, atau daftar pencarian terhadap para pelaku,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/2).
Sebelumnya, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono telah mengultimatum para pelaku yang berinisial, SR, DM, NF, DD, dan PJ agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami meminta kepada lima orang pelaku penghadangan agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang telah mereka lakukan terhadap petugas di lapangan,” tegas Kapolres.
Seperti diketahui, sebelumnya, anggota Satsabhara dihadang oleh sekelompok orang saat sedang bertugas patroli dan mengamankan pelaku pencurian TBS di wilayah perkebunan PT Satria Hupasarana (SHS).
Sekelompok orang tersebut diketahui sebagai beking para pelaku pencurian TBS dan mengancam petugas agar mengembalikan pelaku pencurian yang diamankan, sembari membawa senjata tajam dan mengintimidasi aparat.
“Terkait kasus penghadangan sejauh ini Polres Lamandau juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, termasuk juga meminta keterangan dari para saksi-saksi,” pungkasnya. (lan/ram/ko)