PALANGKA RAYA – Panitia Pemilihan Dekan FISIP menunggu ketetapan dari Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) setelah menyampaikan dua nama bakal calon dekan hasil rapat senat fakultas.
Sementara itu, kelompok yang menolak pemilihan dekan, juga menunggu keputusan rektor terkait aspirasinya yang meminta penunjukan Plt Dekan.
Ketua Panitia Pemilihan Dekan FISIP, Imanuel Jaya yang ditemui di kampus, menyampaikan ada dua nama bakal calon yang sudah disampaikan ke Rektor UPR. Keduanya, Dr Syamsuri dan Bhayu Rama.
“Sampai 26 Januari batas akhir pendaftaran, ada dua orang yang mendaftar. Berdasarkan rapat senat fakultas 27 Januari 2023, memutuskan dua orang ini memenuhi syarat sebagai bakal calon. Selanjutnya disampaikan ke rektor untuk penetapan,” ujar Imanuel, Senin (6/2).
Sesuai Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2019, minimal bakal calon itu ada tiga orang. Jika sampai batas akhir pendaftaran tidak terpenuhi, maka harus diserahkan ke rektor untuk ditetapkan.
“Proses pemilihan tidak bisa dilanjutkan sampai ada ketetapan dari rektor terhadap dua bakal calon. Jika sudah ada ketetapan, baru pemilihan bisa dilanjutkan. Sampai hari ini kami masih menunggu,” ungkap Imanuel.
Sementara itu, kelompok yang menolak pemilihan dekan FISIP UPR yang dimotori oleh Dr Ricky Zulfauzan mengaku telah diterima Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak pada 31 Januari lalu. Mereka menyampaikan petisi, seperti yang mereka sampaikan pada 25 Januari 2023 di halaman Rektorat UPR.
“Permintaan audiensi kami telah dipenuhi. 31 Januari 2023 pukul 13.00 WIB kami berlima, terdiri dari perwakilan dosen, tendik dan mahasiswa diterima rektor di ruang kerja beliau. Kami minta pemilihan dekan dihentikan dan ditunjuk Plt,” ujar Ricky kepada Kalteng Pos, Selasa (7/2).
Terkait poin-poin petisi penolakan yang disampaikan oleh Ricky dan kawan-kawan direspon oleh Dekan FISIP UPR, Prof Drs Kumpiady Widen dalam klarifikasi tertulis. Menurut Kumpiady, mereka sudah mengkaji secara ilmiah dan yuridis lima poin petisi dari Ricky yang merupakan dosen di FISIP UPR.
Dalam petisinya Ricky menyatakan posisi Kumpiady sebagai anggota senat berpotensi cacat hukum, karena masa perpanjangan jabatan dekan telah lebih dua tahun dan melampaui ketentuan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 Pasal 13 Ayat 1.
Pasal 13 Ayat 1 berbunyi : “Dalam hal masa jabatan pemimpin PTN berakhir dan pemimpin PTN yang baru belum terpilih, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan pemimpin PTN atau menunjuk pelaksana tugas untuk jangka waktu paling lama 1 satu tahun”.
Terkait tudingan ini, Kumpiady menjelaskan Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 itu hanya mengatur masa jabatan pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan perguruan tinggi adalah rektor, ketua dan direktur. “Tidak mengatur masa jabatan dekan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sedangkan terkait perpanjangan masa jabatannya yang lebih dua tahun ini sudah sesuai dengan SK Rektor UPR Nomor 2641/UN24/KP/2020 tanggal 1 September 2020 yang tertulis : memperpajang masa jabatan Prof Drs Kumpiady Widen sebagai Dekan FISIP UPR, sampai dengan dilantikanya dekan FISIP UPR definitif.
“Jadi, perpanjangan jabatan ini berlaku sampai dilantikanya dekan yang baru. Itu yang perlu digarisbawahi. Jadi secara de jure, SK Rektor tetang perpanjangan jabatan itu sudah benar dan sah secara hukum,” ujar Kumpiady seraya menunjukan salinan SK itu.
“Saya berharap pemilihan Dekan FISIP UPR sebaiknya segera ditindak lanjuti sesuai dengan agenda yang disusun panitia, agar segera terpilih dekan yang baru,” tambahnya. (sma/ram/ko)






