
“Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini sifatnya fundamental. Mengapa demikian, ini merupakan suatu komponen besar, hal yang bersifat mendasar bagi bangsa kita, bagi anak cucu kita”
Karianto Saman Ketua Komisi II DPRD Barito Utara
MUARA TEWEH–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Batara) telah melaksanakan rapat paripurna III masa sidang II tahun 2023 dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, di gedung DPRD setempat, Jumat (10/2) lalu.
Pada agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Batara Sastra Jaya serta diikuti seluruh anggota dewan setempat.
Salah satu anggota DPRD Barito Utara yang juga Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Karianto Saman menyambut baik adanya peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang merupakan unsur fundamental dalam masyarakat adat, karena didasari atas identitas bangsa Indonesia yang kaya dengan adat istiadat, tradisi dan budaya.
“Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini sifatnya fundamental. Mengapa demikian, ini merupakan suatu komponen besar, hal yang bersifat mendasar bagi bangsa kita, bagi anak cucu kita,” tegas Karianto Saman usai mengikuti rapat paripurna, beberapa waktu lalu.
Karianto Saman yang juga merupakan sekretaris DPC PDI Perjuangan Barito Utara ini mengatakan tujuan d rancangnya perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat adalah menjamin adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya serta pembatasan yakni sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip-prinsip NKRI.
“Perda ini disusun untuk menata dan mengakui masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Barito Utara, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat, baik itu untuk bidang kehutanan, serta bidang hak asasi manusia kemudian kelembagaannya dan lain-lain,” jelasnya.
Karianto juga berharap, dengan adanya peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tersebut, pemerintah dapat menata struktur sosial di dalam masyarakat sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah untuk lebih menata struktur sosial masyarakat kita sehingga mereka bisa melestarikan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang kita sebagai modal dasar untuk pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya.
Dia berharap ke depan, dengan adanya perda ini, masyarakat hukum adat dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dengan mengedepankan aspek kearifan lokalnya dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat serta membangun Kabupaten Barito Utara lebih baik lagi.
“Kita harapkan dengan pengakuan pemerintah daerah terhadap komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara maka dapat bersinergi dengan pemerintah sehingga kita bisa menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang berbasis kearifan lokal dan dapat mendukung program-program pembanguan di Kabupaten Barito Utara,” pungkas Karianto. (noy*/ens/ko)






