Bupati Tandatangani MoU tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Pengadilan

by

PEMBUANG HULU – Bupati Seruyan, Yulhaidir menghadiri sekaligus melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Pengadilan antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit/Kelas I B.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Jabatan, Rabu (22/2/2023) tersebut, Bupati menyambut baik kegiatan ini karena merupakan sinergitas, mempererat tali silaturahmi antara Pemkab Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B dalam hal kependudukan, demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Seruyan.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini tentunya berdampak positif bagi masyarakat dalam hal memberi kepastian hukum. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri, cukup melaporkan ke Dinas Kependudukan atau kecamatan terdekat. Nantinya pihak kecamatan yang akan langsung mendatangi dan mengadakan sidang di kantor Disdukcapil atau di kecamatan-kecamatan yang telah di sepakati,”ucap Yulhaidir.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa bagi warga masyarakat yang mengurus administrasi nikah, bisa mendapatkan dispensasi nikah bagi warga yang belum sampai usia sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Febri Purnamavita, S.H., M.H. (bud)

Leave a Reply