SUKAMARA-Dalam rangka upaya untuk pengoperasionalan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sukamara, pemerintah daerah terus melakukan berbagai persiapan. Salah satu persiapan tersebut dengan menyiapkan lokasi di lahan milik PDAM Tirta Sukma di Jalan Tjilik Riwut Sukamara.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara, Rendy Lasmana mengatakan sebenarnya pemerintah daerah mempunyai beberapa pilihan lokasi pembangunan.
“Namun terkendala dengan status lahan, misalnya di Komplek Pemda dan Kantor GOW Sukamara.
Di situ memang status APL (Areal Penggunaan Lain), namun masuk kawasan gambut dan secara perizinan pembangunan akan terkendala,” ungkap Rendy.
Rendy menjelaskan, pemerintah daerah untuk membangun MPP perlu membuat perizinan, bangunan dan lainnya dan tidak bisa dilakukan jika masuk kawasan gambut.
“Jadi salah satu alternatif yang bisa dibangun adalah di komplek PDAM seluas sekitar 0,7 hektare.
Tetapi perlu dilakukan disvestasi karena masuk dalam penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM, dan sekarang ingin dipakai lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Rendy juga menerangkan, tahapan kegiatan MPP ini juga telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemenang lomba desain bangunan MPP, beberapa waktu yang lalu.
“Melalui Forum Konsultasi Publik MPP itu diharapkan sebagai ruang komunikasi dan koordinasi, serta terbangunnya sinergitas dari berbagai pihak, baik perangkat daerah, unit pelayanan instansi vertikal, BUMD/BUMN dan swasta maupun dukungan anggota DPRD dalam persetujuan penyediaan anggaran,” tandasnya. (nhz/ko)