KUALA KAPUAS – Mess PT. Sapalar Yasa Kartika Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas mendadak geger pada Jumat (24/2/2023) Pukul 04.00 WIB. Seorang pria bernama Yanuarius Nahak (43) melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya bernama Aniance Neolaka (42).
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto. Menurutnya, bahwa sesuai KTP, keduanya pasangan suami istri ini merupakan warga Kelurahan Patu Koa RT. 11 RW. 03 Kelurahan Patu Koa Kecamatan Maulava Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sedangkan alamat tempat tinggal, yaitu di Barak PT. Sepalar Yasa Kartika Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
“Pelaku diamankan Jumat (24/2/2023) Pukul 10.00 WIB, oleh Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Basarang. Selain itu diamankan Barang bukti satu buah kayu, dan satu buah besi panjang,” ungkap Iyudi Hartanto.
Kasatreskrim menjelaskan, awalnya pada Jumat sekira Pukul 04.00 WIB bertempat di belakang Barak Martinus, saksi Maria Goreti Luruk bangun tidur dan pergi menuju belakang rumahnya. Kemudian melihat pelaku Yanuarius Nahak berada di dalam parit dengan posisi berdiri, dan menyentak-nyentak kakinya ke dalam air.
Selanjutnya saksi berteriak meminta tolong dan tidak lama warga datang. Kemudian pelaku naik ke atas tanah dan mengambil satu buah kayu, dan mengamuk, serta mengejar warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Kemudian anak korban Ardiyanto Nahak datang dan ada mendengar bahwa korban Aniance Neolaka berada di dalam parit.
Ardiyanto Nahak langsung masuk ke dalam parit dengan kedalaman sekitar 1 (satu) meter dan menemukan bahwa terdapat korban di dalam parit, lalu mengangkat korban ke atas tanah. Tidak lama pelaku datang lagi dan mencoba menyerang saksi dan berhasil menghindar.
” Kemudian pelaku menyerang korban dengan menggunakan satu buah kayu/besi beberapa kali, dan mengenai bagian kepala serta badan korban. Sedangkan motif sementara adanya cekcok,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan berdasarkan keterangan Ardian dan Tim Security PT. Sepalar Yasa Kartika saat dilakukan pertolongan pertama, masih terdapat denyut nadi pada tangan korban Aniance Neolaka dan pada saat dibawa ke Puskesmas Tahai kodisi korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter Puskesmas Tahai.
Menurut Iptu Iyudi Hartanto, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi, kemudian dibuatkan surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Korban. Menurut keterangan keluarga, pelaku sering mengamuk dan bersikap kasar kepada orang lain tanpa diketahui alasan dan penyebabnya dan sudah terjadi sejak masih muda.
“Untuk pelaku saat ini sudah diamankan, dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas,” pungkasnya. (alh/ko)