SUKAMARA – Polres Sukamara amankan dua oknum anggota Satuan Pengamanan (Satpam) perkara pencurian di lingkungan kerjanya. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna pada saat menggelar Press Release, di Lingkungan Polres Sukamara.
Kedua oknum Satpam salah satu perkebunan kelapa sawit tersebut sangat tidak patut untuk dicontoh, yang dimana mereka harus mengamankan lingkungan kerjanya malah terlibat aksi pencurian. Akibat perilaku tersebut oknum berinisial S (35) dan F (22) terancam maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak perusahaan yang beroperasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam telah kehilangan racun hama tanaman di dalam gudang sekitar 80 liter dengan berbagai merk. Kejadian tersebut diketahui pada Sabtu sore (7/1) sekitar pukul 05:30 WIB.
“Kehilangan diketahui saat kerani divisi mau mengambil barang tersebut di dalam gudang untuk digunakan penyemprotan oleh karyawan,” ucap Dewa.
Setelah ditelusuri ternyata ada keterlibatan oknum Satpam. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan sekitar Rp 7 juta itu pun melaporkan ke Polsek Sukamara.
“Kedua tersangka pun ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana,” terangnya.
Dewa mengatakan bahwa hasil penjualan barang curian tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Dari kasus itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit kendaraan roda dua, kunci gudang dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka pun terpaksa harus menginap di hotel prodeo Polres Sukamara untuk diproses hukum lebih lanjut
“Peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua agar tidak bermain-main dengan tindak pidana walau sekecil apa pun, karena ada hukum yang berlaku,” pungkas Dewa.(nhz)