
PALANGKA RAYA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi PKB Purman Jaya mendorong pemerintah provinsi (pemprov) sebaiknya terlebih dahulu melakukan inventarisir, kajian, dan evaluasi bahkan penertiban atas pemanfaatan atau peruntukan luasan wilayah Kalimantan Tengah.
Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah 2023-2043.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng ini mengungkapkan, Raperda RTWP 2023-2043 saat ini memang ditunggu- tunggu oleh banyak pihak.
Mengingat Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035 dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang ini.
Sekedar diketahui, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas 153.564 Km2, dan bila berdasarkan BAB IV Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi pada Perda Nomor 5 Tahun 2015, secara umum sekitar 80 persen wilayah Kalteng masuk kawasan hutan dan sekitar 20 persen masuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015, dengan adanya komposisi pembagian wilayah tersebut, tentunya akan sangat sulit bagi pemerintah daerah untuk lebih memaksimalkan pembangunan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat di daerah, lantaran terkendala status kawasan hutan.
Maka dari itu, perda yang mengatur RTRWP Kalimantan Tengah sudah seharusnya sekarang diperbaharui.
“Sebaiknya sebelum melanjutkan ke tahap penyusunan dan pembahasan, Pemprov Kalimantan Tengah harus melakukan upaya inventarisir, kajian, evaluasi bahkan penertiban terhadap pemanfaatan luasan wilayah Kalimantan Tengah yang sebelumnya ada,” saran Purman Jaya, Senin (27/2).
Kader Partai PKB ini juga mengatakan, ke depan Kalimantan Tengah menjadi daerah penyangga pangan bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dimana, sebagai daerah penyangga pangan bagi IKN, maka tentunya pengembangan sektor pertanian dan perkebunan di Kalimantan Tengah harus lebih ditingkatkan, termasuk untuk menyediakan luasan wilayahnya.
“Hal penting lainnya, yakni Pemprov Kalimantan Tengah juga diminta dapat merampingkan luasan rencana wilayah yang akan dimanfaatkan atau digunakan untuk perusahaan perkebunan maupun pertambangan. Sehingga lahan yang akan digunakan untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat pun dapat tersedia,” ujarnya.
Karena beberapa daerah di Kalimantan Tengah ini berbatasan langsung dengan IKN di Kalimantan Timur, dan dinilai kurang tepat apabila daerah-daerah yang berbatasan dengan IKN memiliki area pertambangan dan perkebunan yang dikhawatirkan nanti akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Raperda RTRWP 2023-2043, hendaknya juga dapat mengakomodir Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) di 13 kabupaten 1 kota di Kalimantan Tengah. Harapannya nanti Perda RTRWP dan RTRWK dapat berjalan selaras,” tandasnya. (irj/ens/ko)