Pemkab Kotim Ajukan Tiga Raperda

oleh
oleh
PENYERAHAN: Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan tiga buah Raperda kepada Ketua DPRD Kotim Drs Rinie usai rapat paripurna, Senin (27/2)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaian tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda). Ketiga Raperda ini yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit.

Tiga buah Raperda tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor pada sidang paripurna di ruang DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim Dra Rinie didampingi Wakil Ketua I DPRD H Rudianur dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya bupati mengatakan, terkait raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah salah satunya adalah dalam hal pengelolaan keuangan dengan memberikan kewenangan pemungutan daerah dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Hal ini dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fi skal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah yang bertujuan memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat di daerah.

Baca Juga:  Bupati Kotim Wajibkan Lagu Nasional dan Daerah Dikumandangkan di Acara Resmi

Sedangkan untuk Raperda tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, berdasarkan pasal 28g ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia, salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara yakni menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

Di antaranya rasa aman dari bahaya kebakaran serta diperlukannya upaya penyelamatan dari ancaman ketakutan.

“Perwujudan dari jaminan perlindungan tersebut diperlukan peran serta dan tanggung jawab pemerintah daerah yang berdasarkan asas otonomi daerah untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman bahaya kebakaran serta ancaman keselamatan,” ujar Halikin Dan terkait Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit, pendirian badan usaha milik daerah BUMD tersebut ditetapkannya peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan badannya, dengan maksud dan tujuan pendirian BUMD itu adalah agar dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah dan pada akhirnya akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. (bah/ans/ko)