
PALANGKA RAYA-Bumi Tambun Bungai kaya akan sumber daya alam pertambangan. Dalam membuka usaha bidang pertambangan, para pengusaha wajib melakukan verifikasi perizinan ke instansi pemerintah yang berwenang. Verifikasi perizinan bisnis berbasis eksploitasi tambang ditangani oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.
Verifikasi perizinan ini sebagai upaya pemerintah agar dapat memantau sejauh mana pemenuhan perusahaan atas syarat-syarat membuka usaha berbasis eksploitasi alam sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Untuk itu Dinas ESDM Kalteng melaksanakan rapat verifikasi permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan surat izin pertambangan batuan (SIPB). Pertemuan dilaksanakan di Aula Dinas ESDM Kalteng, Selasa (28/2). Dalam kesempatan itu ada 20 unit usaha yang tersebar di wilayah Kalteng mengajukan WIUP.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung yang hadir saat itu mengatakan, pihaknya telah memverifikasi surat permohonan WIUP dan SIPB dari 20 pemohon.
“Dari 20 pemohon itu, mereka masih harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan dalam regulasi pertambangan,” beber Leonard kepada awak media usai rapat.
Leonard menyebut rapat itu juga merupakan bagian dari pelaksanaan verifikasi permohonan, berupa komunikasi dua arah antara Pemprov Kalteng dengan para pihak yang ingin mengajukan permohonan izin usaha tambang.
“Di dalam rapat itu ada komunikasi dua arah, bukan hanya pihak pemerintah, tapi pihak yang memohon perizinan juga dipanggil untuk diberitahu perihal persyaratan apa saja yang masih kurang dan harus dilengkapi,” jelasnya.
Dikatakan Leonard, para pemohon yang mengajukan izin usaha tambang saat itu merupakan kelompok penambang kecil. Izin legalitas penambangan skala kecil berada di bawah kewenangan pemprov. Karena itu, ia berharap proses perizinan itu menjadi angin segar bagi para penambang rakyat alias penambang kecil di Bumi Tambun Bungai, sehingga mereka bisa melakukan penambangan secara legal di tengah maraknya penambangan ilegal saat ini.
“Selama ini yang dirindukan oleh penambang rakyat atau penambang kecil kita kan izin legalitas untuk kegiatan mining, kami harapkan izin itu bisa segera keluar,” ujarnya.
Leonard menegaskan pihaknya tidak akan menabrak aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sebab, peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat juga perlu diikuti dengan penerbitan aturan oleh pemerintah daerah. Perihal adanya permintaan agar pengurusan izin pertambangan dipermudah, Leonard menuturkan, pihaknya telah mengajukan pergub ke Kemendag RI untuk mempermudah izin usaha tambang yang saat ini dalam proses verifikasi.
“Kami tidak menabrak aturan, peraturan pusat itu kami terbitkan lagi, kan ada pergub, selain itu juga ada yang meminta agar pengurusan izin usaha pertambangan cukup lima hari, makanya nanti ada perbaikan dan akan diverifikasi oleh Kemendag RI terkait pergub untuk mempermudah izin usaha tambang,” bebernya.
Meski demikian, Leonard menyebut para pihak yang mengajukan surat WIUP dan SIPB harus memiliki badan usaha walau berstatus pertambangan rakyat yang dikelola oleh masyarakat.
“Mereka harus memiliki perusahaan walaupun dalam status pertambangan rakyat, harus punya badan usaha, 20 permohonan izin itu semuanya merupakan pertambangan rakyat, karena luasan lokasi yang digunakan mereka masih berskala kecil,” bebernya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway melalui Plh Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Kalteng Martwein R Benung mengatakan, sesuai alur yang diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Tahun 2020, proses perizinan pendirian badan usaha yang bersifat mengeksploitasi sumber daya alam harus melalui tahapan verifikasi oleh tim teknis yang terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi.
“Yang saat ini yang kami lakukan adalah tahap verifikasi berkas dan kelayakan pemberian izin, selanjutnya verifikasi lapangan, lalu masuk ke tahap persetujuan IUP, jadi mereka ini masih dalam tahap awal,” ungkap Martwein kepada awak media.
Apabila kelayakan permohonan-permohonan izin itu sudah teruji, lanjut Martwein, pihaknya akan mengecek ke lokasi yang menjadi lokus usaha pertambangan.
“Bila sudah mengecek ke lokasi dan dinilai layak, selanjutnya kami akan bikin laporan berita acara, setelah itu barulah masuk ke tahap persetujuan, tapi sekarang ini masih tahap permohonan WIUP, sementara untuk perizinan akan diberikan oleh Dinas PTSP,” jelasnya.
Bagi penambang kecil yang ingin membuka izin usaha tambang, syarat awal yang mesti dipenuhi yakni lokasi yang dipilih bukan merupakan lokasi yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan. Kedua, wilayah yang dipilih benar-benar berada di wilayah usaha pertambangan, bukan wilayah yang sudah menjadi wilayah pertambangan rakyat atau wilayah pertambangan cadangan negara. “Juga bukan di wilayah yang dilarang pemerintah, seperti hutan lindung dan sebagainya,” tambahnya.
Terkait standar luas wilayah usaha pertambangan, Martwein menyebut bahwa sesuai Permen ESDM, untuk IUP mineral bukan logam dan batuan maksimal 25.000 hektare, IUP batuan 5.000 hektare, dan IUP SIPB 50 hektare. “Jadi ada tiga kategori, yakni IUP mineral bukan logam, IUP batuan, dan SIPB, tiga jenis perizinan inilah yang saat ini dibahas,” bebernya.
Adapun 20 permohonan izin yang tengah diproses saat ini masuk kategori IUP batuan dan SIPB. “Yang mineral bukan logam tidak ada, jadi hanya dua kategori itu saja,” bebernya.
Sementara daerah yang menjadi lokasi pertambangan dari 20 pemohon izin itu yakni di Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Kapuas, Pulang Pisau, Palangka Raya, Murung Raya, dan Gunung Mas.
Dari hasil pertemuan yang digelar itu, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh 20 pihak yang mengajukan perizinan. “Yang paling banyak adalah belum memenuhi rekomendasi bupati, itu yang paling banyak temuannya belum lengkap, tapi ada satu dua pemohon yang sudah mengantongi tanda tangan bupati, yang belum melengkapi persyaratan, kami dorong untuk segera mengurusnya,” ujarnya.
Mengenai detail perizinan yang pihaknya bahas dalam rapat itu, Martwein mengatakan pihaknya belum bisa mengekspos ke publik karena harus dilakukan evaluasi internal terlebih dahulu.
Terkait pengecekan lokasi pertambangan di Tewah, Gunung Mas yang sempat viral di jagat maya beberapa waktu lalu, yang mana sebagian masyarakat menilainya sebagai pertambangan rakyat, Martwein menyebut bahwa sesuai Permen ESDM Nomor 109, wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kalteng sudah tidak ada lagi. Namun perizinan di lokasi tersebut masih berlaku sampai berakhir masa perizinannya.
“Tapi kami sudah proses, melalui gubernur kami surati menteri dan kepala dinas untuk memohon kembali adanya WPR, karena adanya WPR kan dapat mencegah masyarakat melakukan illegal mining, jadi itu tujuan kami,” bebernya. (dan/ce/ala/ko)