
PURUK CAHU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2023 ini, merencanakan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peredaran Minuman Keras (Miras), untuk bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Usulan ini muncul, sebab selama ini peredaeran miras di daerah setempat masih kurang terkendali. Selain itu, berpotensi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Murung Raya.
Kepala Satpol PP Murung Raya, K Zen Wahyu mengatakan, bila nanti sudah disetujui DPRD Raperda tersebut disahkan menjadi Perda, maka tentu daerah memiliki kewenangan untuk membatasi peredaran Miras, serta bisa memantau para penjual Miras di Kabupaten bermoto Tira Tangka Balang.
Lanjut Kasat, selain bisa menarik retribusi yang nanti dijadikan PAD, Perda tersebut juga akan mengatur jenis (merek), serta persentase kandungan alkohol yang boleh dijual di Kabupaten Murung Raya.
“Pengalaman kami di Murung Raya ini pada saat ada acara yang mengumpulkan orang banyak, ada saja oknum pedagang miras yang secara sembunyi-sembunyi datang dan menjual dagangannya di lokasi tersebut,” beber Wahyu, baru-baru Ini.
Tidak cuma.itu, bila tidak diatur melalui Perda, menurut Wahyu, tentunya akan banyak hal negatif yang akan terjadi karena tidak terkendalinya peredaran miras, salah satu contohnya tentu akan terganggunya ketertiban umum di masyarakat.
“Kami Satpol PP juga berencana akan mengusulkan Raperda tentang ketertiban umum kepada pihak DPRD. Tentunya upaya ini salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka mencipatkan lingkungan yang aman bagi masyarakat dan tentu juga perlu dukungan kepada semua pihak,” tukasnya. (dad/ko)