PALANGKARAYA– Empat narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melarikan diri dari penjara. Keempat napi ini berhasil kabur dengan cara memanjat tembok pagar lapas. Keempatnya berasal dari daerah berbeda-beda dan tersangkut kasus pembunuhan, pencurian serta pemerkosaan.
Adapun identitas empat napi tersebut adalah Prihartono bin Lili yang diketahui merupakan warga Kampung Pemayang Sari, RT 004 RW 09, Kelurahan Cikawunggading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat. Kemudian Abdul Rahman bin Rajali warga Jalan Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Ketiga, Jihat Aji Nurmoko bin Sugianor yang merupakan warga Jalan Basir, Jahan, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebagau, Kota Palangka Raya dan napi terakhir adalah Pancareno Rama Kencana Adiwardana bin Johandi yang merupakan warga RT 002/RW 01, Desa Telang Andrau, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Kaburnya empat napi yang ditempakan dalam dua sel khusus di Lapas Palangka Raya itu diketahui terjadi pada Jumat malam (3/3).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (4/3) membenarkan peristiwa kaburnya empat napi itu.
“Memang benar ada kejadian itu,” kata Chandran di hadapan wartawan yang menghadiri jumpa pers tersebut. Menurut kalapas, kaburnya empat napi tersebut diketahui oleh petugas penjaga malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Chandran juga menjelaskan, saat ini pihak lapas bekerja sama dengan kepolisian dari Polresta Palangka Raya dibantu anggota TNI dari Korem 102/Pjg sedang melakukan pengejaran terhadap empat napi tersebut.
Selain itu, pihak lapas juga sedang melakukan penyelidikan terkait bagaimana cara keempat napi dapat keluar dari dalam sel penjara dan kabur dengan cara memanjat tembok lapas.
“Kami lagi telusuri ini, dari mana alurnya sampai mereka bisa kabur seperti itu,” ungkap Chandran seraya menambahkan, pihaknya juga masih menyelidiki terkait alat-alat yang digunakan empat napi tersebut untuk melarikan diri.
Dalam kesempatan tersebut, kalapas juga meluruskan informasi terkait isu beredar yang menyebutkan bahwa empat napi tersebut kabur dengan membawa senjata tajam. “Itu di luar informasi dari kami, karena kami memang tidak mengetahui yang bersangkutan membawa senjata tajam atau tidak,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa selama para napi tersebut berada dalam Lapas Palangka Raya, kondisi di dalamnya memang steril dari senjata tajam. Chandran juga menyebutkan, empat napi yang kabur tersebut masing-masing tersangkut kasus tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian.
“Yang dua orang terlibat dalam kasus pembunuhan, satu orang kasus pencurian dengan perkosaan dan satu orang kasus pencurian,” ujarnya seraya menambahkan, hukuman yang harus dijalani empat napi tersebut berkisar antara 10 sampai 15 tahun.
Chandran juga minta bantuan seluruh masyarakat agar bisa menginformasikan ke pihak Lapas Palangka Raya atau aparat keamanan terdekat jika mengetahui atau melihat keberadaan empat napi yang kabur tersebut. “Bisa menginformasikan ke kami, ke polsek-polsek terdekat atau pihak keamanan,” pungkasnya. (sja/ens/ko)