TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) tepat waktu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya. Hal tersebut ditandai dengan acara serah terima yang langsung dihadiri Bupati Bartim Ampera AY Mebas, Senin (13/3).
Bupati Ampera AY Mebas mengatakan, setelah diserahkan LKPD, BPK RI akan melakukan pemeriksaan selama 30 hari kalender.
Laporan hasil pemeriksaan itu nantinya akan disampaikan kembali ke pemerintah daerah 60 hari kalender ke depannya dalam bentuk raihan predikat. “Semoga kita tetap mempertahankan WTP untuk tahun 2022,” harap Ampera.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu meminta seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran menyediakan data-data yang diperlukan Tim BPK RI dalam pemeriksaan.
Menurutnya, penyerahan LKPD 2022 tersebut merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan daerah.
Dalam penyerahan LKPD tahun anggaran 2022 ke BPK RI dilakukan juga sejumlah kepala daerah lainnya di Kalteng. LKPD tersebut berisikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta catatan atas laporan keuangan. (log/ens/ko)