Capaian UHC Harus Dibarengi dengan Peningkatan Pelayanan

oleh
oleh

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, meminta agar pencapaian pemerintah daerah (pemda) dalam mencapai universal health coverage (UHC) harus dapat mencakup pemenuhan hak peserta program dalam mengakses standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan.

“Dengan raihan itu, diharapkan pelayanan minimal harus terpenuhi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, karena SPM merupakan kewajiban. Pemerintah tidak hanya harus membayarkan iuran peserta, tetapi juga harus memberikan pelayanan yang mudah dan cepat,” ucap Hasan Busyairi pada tanggal 15 Maret.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menetapkan ada enam poin wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk kesehatan sebagai salah satu dari enam poin tersebut. Pihaknya juga mendorong agar poin-poin tersebut dapat tercapai.

“Kami dari Komisi C berharap pemko dapat mengatasi persoalan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama dalam menghadapi kendala yang dihadapi masyarakat ketika datang ke fasilitas kesehatan, seperti puskesmas maupun rumah sakit. Kami berharap agar peserta BPJS Kesehatan dapat menerima pelayanan yang sama,” ujarnya. (ena/uni/ko)