PALANGKA RAYA-Pada Kamis (16/3) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara) atas nama Tersangka M yang disangka melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Kamnegtibum Dan TPUL, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Kalteng Pathor Rahman SH MH bersama Wakajati M Sunarto SH MH, Aspidum, dan Kajari Barito Utara, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka M Dkk, sebagai berikut disangka melanggar Pasal 162 Undangundang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP Berawal pada tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Houling areal PT PIS (Permata Indah Sinergi) Km.12,4 Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara telah terjadi tindakan pemortalan yang berlangsung selama 3 hari sampai tanggal 03 Juli 2022 yang dilakukan oleh tersangka M Dkk Pemortalan dilakukan dengan cara menancapkan kayu bulat ke tanah di kedua sisi pada pinggir jalan hauling yang mana pada ujung kayu diikat dengan tali akar lalu dibentangkan di sepanjang badan jalan tersebut. Kemudian di tengah jalan tersebut dipasang sebuah tenda dari terpal yang digunakan untuk menjaga atau mengawasi, sehingga truk bermuatan batubara, truk BBM dan mobil LV tidak bisa melewati jalan tersebut.
Tujuan dari para tersangka melakukan pemortalan adalah meminta pihak PT Permata Indah Sinergi untuk membayar uang ganti rugi terkait pencemaran lingkungan dari sungai Potung. Lokasi pemortalan tersebut merupakan lahan yang sudah dibebaskan milik A pada tanggal 9 Agustus 2019 dengan harga sebesar Rp416.000.000 yang diserahkan langsung oleh pihak PT Permata Indah Sinergi kepada A di rumahnya di Desa Teluk Malewai yang disertai dengan kwitansi dan surat penjanjian pengalihan hak atas tanah garapan nomor:106/ PIS/ER.b-L.1/VIII/2019.
Dampak dari pemortalan yang dilakukan oleh M Dkk, maka PT Permata Indah Sinergi tidak dapat melakukan kegiatan atau aktifitas pertambangan pada lokasi tersebut “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari rp. 2.500.000. Telah tercapai perdamaian antara Para Tersangka dan Korban,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima Kalteng Pos, kemarin (16/3).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)