KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adhian Noor, SIP. MAP memimpin Diskusi Perumusan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Sisa Dana DBHDR melalui Mekanisme Insentif Kinerja, Senin (20/3/2023).
Menurut Adhian Noor, kegiatan ini merupakan tindak lanjut diskusi perumusan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Sisa Dana DBHDR melalui Mekanisme Insentif Kinerja, yang mana telah dilaksanakan pihak DPMD bersama USAID SEGAR dan menghasilkan draft final. Maka dari itu, menurutnya dibutuhkan keterlibatan publik untuk berpartisipasi dalam penyempurnaan draf itu.
Dalam kesempatan tersebut, Adhian Noor memaparkan strategi kolaboratif pengelolaan lingkungan hidup melalui kinerja desa.
“Semoga kedepannya kegiatan ini dapat berjalan dengan baik serta desa-desa yang ditetapkan untuk penilaian bisa memanfaatkan dan menjadi contoh desa lainnya yang ada di Kabupaten Seruyan khususnya dan Kalteng pada umumnya. Karena di Kalteng baru dua daerah yang menjadi pilot projeknya yaitu Seruyan dan Kobar,”ucapnya.
Konsultasi Publik ini diikuti oleh Instansi terkait, perwakilan Camat dan Desa dari Batu Ampar, Seruyan Hilir Timur, Pematang Limau, Sungai Bakau, Pendamping Desa P3MD, perwakilan PT. Rimba Raya dan akademisi.(bud)