Pemkab Kotim Terus Sosialisasikan IKD

oleh
oleh
SOSIALISASI: Wabup Kotim Irawati berfoto bersama dengan Disdukcapil Kalteng dan Kotim usai acara kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk dan launching IKD, Senin (20/3).

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dusdukcapil) terus mensosialisasikan identitas kependudukan digital (IKD). Hal tersebut untuk menarik perhatian masyarakat di daerah ini agar segera mendaftarkan identitasnya secara digital melakui ponsel pintar yang mereka punya.

“Program ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data diri serta hal-hal yang berkaitan dengan IKD seperti BPJS kesehatan dan lain sebagainya,” sampai Wakil Bupati Kotim Irawati, saat membacakan sambutan Bupati H.Halikinnor dalam acara kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk dan launching IKD, Senin (20/3).

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bisa menyukseskan penyelenggaran gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan dan Dukcapil Go Digital untuk mengakses IKD,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengatakan IKD adalah sebuah informasi berbasis elektronik untuk mendokumentasikan sebuah data dalam bentuk digital melakui gawai pintar. Sehingga hal itu dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses apapun. Karena sudah berbasis digital yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga:  Hujan Guyur Sampit, Risiko Karhutla di Kotim Menurun 15 Hari ke Depan

“Dengan adanya IKD ini, masyarakat akan dapat dengan mudah mengakses apapun yang memerlukan data diri kependudukannya kapan saja dan di mana saja melalui smartphone mereka,” ucap Irawati Dirinya mengatakan kependudukan merupakan salah satu sentral pembangunan berkelanjutan.

Salah satu perwujudannya adalah penyelenggaraan administrasi kependudukan. Hal tersebut untuk menjamin perlindungan serta rasa nyaman dan memberikan kepastian hukum kepada mereka yang berdomisili di NKRI serta memberikan akses kepada mereka untuk mengakses hak-haknya.

Dia juga berharap, seluruh masyarakat Kotim bisa mengakses dan mendaftarkan diri di IKD. Dengan begitu, pelayanan yang diberikan kepada mereka akan lebih mudah.

Selain itu, diharapkan juga bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memberikan terobosan untuk mengatasi permasalahan administrasi kependudukan yang ada termasuk untuk pemahaman IKD “Saya harap masyarakat Kotim bisa mendaftarkan diri dan mengakses IKD ini. Agar mereka dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan publik dari para OPD,” harap Irawati. (bah/ans/ko)