PALANGKA RAYA– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 368,65 gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari dua penangkapan yang melibatkan 6 tersangka dan 2 jaringan. Hal ini disampaikan oleh kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto. Jaringan yang dimaksud yakni dar Pontianak (Kalbar)-Sampit dan Martapura (Kalsel)-Pujon.
“Kasus pertama kami dapatkan di daerah Kotawaringin Barat tepatnya di Desa Pangkalan Lada, dimana pelaku terdiri dari dua orang dewasa yang berinisial FA dan R, dengan barang tangkapan seberat 193,10 gram sabu,” ucapnya Sumirat dalam sambutannya di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (21/3).
Dia mengungkapkan, penangkapan FA dan R dilakukan pada tanggal 1 Maret 2023 lalu. Setelah didalami ternyata FA dan R mendapatkan barang tersebut saat diperintahkan oleh N yang mengambil barang di Kota Pontianak. Pada tanggal 2 Maret N juga berhasil ditahan, di mana ia merupakan warga binaan di salah satu lapas yang ada di Kalteng.
Pada penangkapan kedua, terjadi pada tanggal 7 Maret 2023 dengan tersangka berinisial RS dengan barang bukti berupa 40 bungkus klip sabu dengan berat 196,4 gram. RS sendir ditangkap daerah di Tumbang Nusa Kabupaten Pulang Pisau.
“Penangkapan ini terjadi karena adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Pujon, Kabupaten Kapuas, dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS,” tegas Sumirat.
Barang tersebut didapatkannya dari MA yang berada di Martapura Kalimantan Selatan (Kalsel). Rencananya RS akan menyerahkan barang tersebut ke A untuk diedarkan di daerah Pujon dan sekitarnya. Dan barang tersebut diambil oleh RS dari MA yang berada di Martapura.
Kemudian pada tanggal 8 Maret MA berhasil ditangkap dikediamannya di Martapura. Bahkan pelaku A juga turut diamankan yang kali ini bertindak sebagai pemesan.
“Pemusnahan ini merupakan rangkaian dari proses penegakkan hukum. Susuai dengan UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengamanatkan bahwa barang bukti berupa tindak pidana narkotika harus dimusnahkan,” terangnya. (ham/irj/uni/ko)