Kepala PD Diminta Serius Lakukan Percepatan Kegiatan

by
by
ARAHAN: Sekda Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta membuka pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun perencanaan 2024 di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Senin (20/3).

PULANG PISAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menegaskan, tahun 2023 merupakan tahun terakhir untuk periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018- 2023 dan sekaligus berakhirnya masa jabatan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Sehingga, tegas Tony, dalam perencanaan tahun 2024 berpedoman pada rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024- 2026 yang saatnya nanti akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah pada minggu ke-4 bulan Maret tahun 2023.

“Saya juga memerintahkan kepada semua kepala perangkat daerah (PD) agar benar-benar serius dan lakukan percepatan pelaksanaan kegiatankegiatan yang telah disusun dalam APBD tahun anggaran 2023 ini, dengan berpedoman pada peraturan dan ketentuan dalam rangka pencapaian visi misi yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023,” tegas Tony saat menyampaikan sambutan bupati pada pembukaan Musrenbang RKPD tahun perencanaan 2024 beberapa hari lalu.

Saat itu Tony juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada semua pihak baik yang terlibat langsung maupun yang tidak terlibat langsung atas kerja samanya selama ini dalam membangun Kabupaten Pulang Pisau.

Dia menambahkan, pada tahun 2024 nanti adalah merupakan tahun politik pelaksanaan pemilihan serentak (presiden, legislatif dan kepala daerah) yang pada saatnya nanti Kabupaten Pulang Pisau akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

“Harapan saya, agar seluruh aparatur pemerintah daerah dan masyarakat bisa bekerja sama serta mendukung pemerintahan yang ada untuk kemajuan Kabupaten Pulang Pisau yang akan datang,” harap dia.

Menurut Sekda, setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan koordinasi antar-instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan (stakeholders) untuk mencapai tujuan pembangunan daerah seperti yang direncanakan.

“Tentunya dengan melalui beberapa proses tahapan. Yaitu mulai dari pelaksanaan Musrenbang tingkat desa/ kelurahan, musrenbang tingkat kecamatan, pelaksanaan forum perangkat daerah, hingga pelaksanaan Musrenbang tingkat kabupaten,” tandasnya. (art/ko)

Leave a Reply