Sengketa Tanah Menghambat Pembangunan

oleh
oleh
PRES RILIS: Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mendampingi Menteri ATR/BPN saat pres rilis di aula arya dharma Polda Kalteng, Jumat (24/3).

“Kejahatan yang ditimbulkan oleh mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar untuk berinvestasi, karena tidak ada kepastian hukum di bidang agraria dan pertanahan”

H Sugianto Sabran Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA-Kasus tumpang tindih kepemilikan tanah yang dikuasai oleh oknum mafia tanah di Kalteng menjadi perhatian pemerintah pusat. Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.

Gubernur menyebut, terjadinya kasus sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif. Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat.

“Kejahatan yang ditimbulkan oleh mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar untuk berinvestasi, karena tidak ada kepastian hukum di bidang agraria dan pertanahan,” kata gubernur saat menghadiri pertemuan bersama Kementerian ATR/ BPN dan Forkopimda Kalteng di aula arya dharma Polda Kalteng, Jumat (24/3).

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menekankan agar ada kepastian hukum tentang mafia tanah khususnya di Kalteng. Gubernur juga meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di seluruh wilayah Kalteng agar memenuhi hak plasma untuk masyarakat.

“Dua puluh persen harus ada hak masyarakat Kalteng, supaya kita bisa memerangi kebodohan, kemiskinan termasuk stunting. Dengan adanya plasma dua puluh persen saya rasa pengusaha tidak rugi. Sebagai contoh, ada satu perusahaan yang memberikan plasma sampai empat puluh persen di Kalteng tetapi mereka tetap beroperasi dan tidak rugi,” pungkasnya. (abw/ko)