TAMIANG LAYANG-Plt Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur (Bartim) Ari Panan P Lelu menyebutkan, usulan terkait perubahan atau pencabutan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 terkait tata batas Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah disepakati. Menurutnya, hal tersebut setelah disimpulkan dalam RDPU di Palangka Raya, Senin malam (27/3).
Menurut Ari Panan, dalam RDPU bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng serta dihadiri para pihak terkait yaitu Pemkab dan DPRD Bartim bersama camat Dusun Tengah, aparatur desa, BPD, mantir adat, ormas, serta para tokoh Desa Dambung, ditarik sejumlah kesimpulan.
“Setelah mendengarkan semua saran, pendapat, masukan maupun diskusi yang mengungkapkan sejarah maupun permasalahan bagi Kabupaten Bartim khususnya warga Desa Dambung dan hilangnya sebagian wilayah Kecamatan Benua Lima, maka disimpulkan Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bartim sepakat untuk mengajukan kepada Mendagri perubahan atau pencabutan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018,” kata Ari Panan kepada Kalteng Pos.
Menurut dia, Pemprov Kalteng akan mengajukan usulan audiensi dengan Mendagri melibatkan Pemkab dan DPRD Bartim serta pihak terkait lainnya. “Jika dari hasil audiensi atau jawaban Kemendagri tidak memuaskan, akan dilakukan upaya hukum,” tegasnya. (log/ens/ko)