PALANGKA RAYA-Sebulan terakhir, roda pemerintahan di Kabupaten Seruyan tengah menjadi sorotan. Pasalnya, pucuk pimpinan tertinggi di Bumi Gawi Hatantiring yakni Bupati Yulhaidir sedang menjalani perawatan kesehatan. Dampaknya, berbagai kebijakan dan program kerja belum bisa dilakukan sesuai jadwal. Beruntung Wakil Bupati (Wabup) Seruyan Hj Iswanti segera mengambil alih, bergerak cepat menjalankan roda pemerintahan.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seorang wakil bupati memiliki kedudukan, tugas, dan wewenang membantu bupati dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, hingga melaksanakan tugas dan wewenang bupati apabila bupati menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara waktu.
Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti menjelaskan, saat ini ia bekerja sesuai kewenangannya sebagai wakil bupati.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan mengadakan evaluasi kegiatan triwulan pertama bersama sekda, perangkat daerah, dan camat- camat,” kata Hj Iswanti, Jumat (31/3).
Terkait kekosongan pimpinan ketika bupati berhalangan sakit, Iswanti menyebut sedang melakukan koordinasi dengan pimpinan eksekutif maupun legislatif. “Ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” ucap politikus PDIP yang juga mantan anggota DPRD Kalteng ini.
Dorongan kepada Iswanti agar segera mengambil peran menjalankan roda pemerintahan, disampaikan oleh Anggota DPRD Seruyan Arrahman. Wakil rakyat ini meminta wakil bupati untuk mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah, kepala bidang, maupun camat. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan maupun program yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah. Sebab, saat ini bupati belum bisa melaksanakan tugas karena sedang menjalani perawatan kesehatan.
“Karena selama satu bulan bupati tidak bisa mengikuti berbagai kegiatan, otomatis wakil bupati yang ambil alih tugas sesuai Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ucap Arahman kepada wartawan, Rabu (29/3).
Ditegaskannya bahwa dalam kondisi seperti sekarang ini, wakil bupati harus mengambil alih peran kepala daerah, karena secara aturan ia punya hak untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Seruyan sementara waktu.
“Maka kumpulkan seluruh kepala perangkat daerah, bidang, maupun dan camat untuk selanjutnya rembukkan solusi untuk menyikapi permasalahan yang ada, karena bapak bupati sedang sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugas,” tegas Arahman.
Apabila ada kepala perangkat daerah yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, maka wakil bupati berhak untuk menindak.
Sementara itu, pengamat politik Kalteng Dr Jhon Retei Alfri Sandi menjelaskan, sekretaris daerah maupun wakil bupati memiliki kewenangan masing-masing.
Wakil bupati melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara waktu dan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan sekretaris daerah punya tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
“Seharusnya kalau bupati berhalangan, maka wakil bupati mengambil peran dalam menentukan kebijakan- kebijakan, sementara secara administratif kewenangannya pada sekda,” tegas dosen sekaligus Wakil Dekan FISIP Universitas Palangka Raya (UPR) ini, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi tentang apa saja yang telah dilakukan menyikapi kondisi Kabupaten Seruyan pada saat ini.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko dan Wakil Ketua II DPRD Seruyan M. Aswin saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Serbaguna DPRD Seruyan menyampaikan pernyataan, yangmana menyikapi kondisi sistem pemerintahan di Kabupaten Seruyan saat ini setelah kondisi Bupati Seruyan Yulhaidir yang dikabarkan sakit dan tidak melaksanakan tugas seperti biasa dalam kurun waktu satu bulan belakangan.
“Bahwa informasi mengenai sakitnya Bapak Bupati Seruyan itu kami terima sekitar tanggal 27 Februari 2023 lalu, dan untuk memastikan informasi itu, kami telah bersurat kepada RSPAD di Jakarta kalau tidak salah tanggal 17 Maret 2023 untuk meminta keterangan resmi mengenai kondisi beliau,” katanya, Kamis (30/3).
Menurutnya, yang bisa menyatakan secara legal kondisi Bupati Seruyan adalah pihak rumah sakit.
“Karena faktanya beliau memang dirawat di RSPAD, makanya kami minta itu. Meskipun, hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak rumah sakit. Tapi kita menghargai dan menghormati aturan yang berlaku di rumah sakit sana,” ujarnya.
Pihaknya juga telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk menyampaikan situasi dan kondisi yang terjadi di Kabupaten Seruyan pada saat ini. Dan surat tersebut sudah diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng.
“Karena di sini itukan ada pemerintahan yang lebih tinggi. Makanya kami bersurat ke provinsi dan kami tembuskan juga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan inilah langkah-langkah yang sudah kami tempuh sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang kami miliki dalam rangka menyikapi kondisi Seruyan saat ini,” jelasnya. (irj/yad/ce/ala/ko)







