PALANGKA RAYA-Aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok warga terkait program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kantor ATR/BPN Palangka Raya mendapat perhatian dari politisi di Kota Cantik.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eldoniel Mahar SE MBA berharap akan ada banyak pemilik bidang tanah yang masuk dalam peta indikatif TORA.
Eldoniel menjelaskan, TORA merupakan program Presiden Jokowi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna melepas kawasan hutan menjadi kawasan nonhutan untuk kepentingan perkantoran, permukiman masyarakat, atau fasum fasos (kepentingan nonkehutanan). Bukan secara langsung memberikan hak kepemilikan lahan atau tanah kepada perorangan.
Dikatakannya, pihak kantor ATR/BPN hanya menunggu putusan kawasan TORA dari KLHK RI. Dengan kata lain, ATR/BPN tidak bisa melakukan apapun terkait TORA, karena menyangkut pelepasan kawasan oleh KLHK. Kemudian, lanjutnya, surat keputusan biru (SKB) terkait pelepasan kawasan (TORA) dari KLHK baru saja diserahkan secara terbuka oleh Presiden Jokowi.
Salah satunya untuk kawasan Kota Palangka Raya, diwakili secara simbolis oleh seorang warga, yang dilaksanakan di Balikpapan.
“Untuk menindaklanjuti SKB TORA, pihak ATR/BPN tentu memerlukan waktu, terutama untuk mempersiapkan rencana kegiatan, mengusulkan anggaran kegiatan dan melaksanakan kegiatan.
Dengan kata lain, pelaksanaan tindak lanjut SKB tidak mungkin dilakukan dengan serta-merta, tapi memerlukan proses dan waktu sebagaimana layaknya (menindaklanjuti) permohonan hak atas tanah selama ini,” jelasnya.
“Di sisi lain, komitmen Presiden Jokowi melalui Menteri dan Wamen ATR/ BPN yang beberapa hari lalu berkunjung ke Palangka Raya untuk melawan, memerangi, menggebuk, serta memberantas mafia tanah sangat melegakan sekian banyak korban mafia tanah yang telah puluhan tahun terampas haknya atas tanah (bersertifikat) yang mereka miliki,” katanya.
Sementara terkait verklaring palsu yang baru-baru ini terungkap oleh Polda Kalteng, menurutnya itu hanyalah satu dari sekian banyak aktor intelektual dan modus mafia tanah di kota ini, yang umumnya membuat atau menggunakan surat serta tanda tangan palsu.
“Jika diminta oleh pengadilan, saya bersedia menjadi saksi untuk memperlihatkan berikut menceritakan kronologi suatu dokumen verklaring terbitan pemerintah Hindia Belanda. Selama mereka aktor dan modus lain tersebut belum terungkap secara hukum pidana, maka praktik mafia dan preman tanah yang mengakibatkan sengketa tanah hampir pasti akan terus terjadi di kota ini,” tegasnya.
Untuk menyikapi itu, tentu perlu ada langkah nyata dalam waktu dekat. Yang paling memungkinkan untuk dilakukan oleh pemerintah daerah, BPN, serta aparat keamanan di daerah ini adalah secepatnya merealisasikan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, sebagaimana tertuang pada poin delapan dalam rumusan kesepakatan bersama hasil rakor pencegahan dan penanganan konflik pertanahan Kalteng tahun 2023 akhir Februari lalu.
Menurut pengusaha properti ini, cara tersebut tentu dapat secara langsung menampung permasalahan tanah yang dihadapi masyarakat, untuk selanjutnya dicarikan solusi hukum maupun administrasi yang ke depannya dapat memberantas praktik mafia tanah serta mencegah timbulnya kasus sengketa lahan di tengah masyarakat di Kota Palangka Raya ini.
“Saya berharap komitmen atau janji pemerintah untuk segera merealisasi pembentukan satgas tersebut, mengingat maraknya praktik mafia tanah dan sengketa lahan selama ini yang cukup menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya. (yan/ce/ala/ko)