KASONGAN-Sejumlah personel dari tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Katingan nomor 1 tahun 2023 tentang pelarangan dan pembatasan beberapa kegiatan selama bulan suci ramadan 1444H/2023M di wilayah Katingan Hilir, Sabtu (1/4) malam.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Pimanto menyampaikan, bahwa dalam pengawasan ini sasaran pertama tim patroli ke wilayah kilometer 19 Desa Hampalit. Pasalnya ditempat itu ada terdapat beberapa kafe yang menjual minuman beralkohol konsumsi ditempat.
“Pada pengawasan dan patroli di lapangan, tim tidak menemukan aktivitas atau kegiatan usaha menjual minuman beralkohol di tempat yang di kunjungi. Tim kita hanya menemukan pemilik kafe yang kebetulan berada di tempat usaha tersebut tanpa ada aktivitas yang dilarang,” ungkap Pimanto.
Setelah melakukan pengawasan di tempat itu, lanjutnya, tim kembali bergerak menuju kafe (Kopi Shop) yang terdapat beberapa anak muda yang masih nongkrong di tempat tersebut. Di tempat ini ujar Pimanto, tim mengimbau kepada pengunjung kafe agar selalu menjaga diri masing-masing.
Sehingga bisa terhindar dari tindakan negatif yang dapat merusak jiwa muda. “Tim juga mengingatkan agar selalu ingat waktu dan segera pulang jika sudah waktunya.
Kepada karyawan kafe juga selalu diingatkan hal yang sama,” ungkap mantan Camat Katingan Hilir ini.
Kemudian rombongan kembali bergerak melakukan kegiatan patroli berkeliling kota. Dengan tujuan terakhir mengunjungi taman RTH-DR 2 yang berada di dekat bundaran Kantor Bupati Katingan.
“Di taman, petugas kita menemukan sepasang muda mudi yang sedang berduaan di taman.
Keduanya langsung diingatkan secara humanis. Supaya segera kembali ke rumah masing-masing.
Hal ini untuk menghindarkan terjadinya hal yang tidak diinginkan demi keamanan. Secara umum dari hasil patroli, kondisi wilayah Kota Kasongan dan sekitarnya kondusif,” tandasnya. (eri/art/ko)