Pusat Hanya Mengakui Kepengurusan Edy Rustian

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Dualisme kepengurusan Karang Taruna Kalteng sudah diketahui Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). Ada kubu-kubuan di organisasi kepemudaan ini. Dari dua kubu ini, pengurus pusat hanya mengakui kepengurusan yang diketuai Edy Rustian. Artinya, kepengurusan yang dipimpin Chandra Ardinata hasil temu karya daerah (TKD) pada akhir Maret lalu dianggap tidak sah oleh pusat.

Ketua Umum (Ketum) PNKT Didik Mukrianto menegaskan bahwa PNKT menolak adanya dualisme kepengurusan di internal Karang Taruna Kalteng.

“Sikap kami loud and clear, kami hanya mengakui keabsahan kepengurusan Karang Taruna Kalteng yang diketuai Edy Rustian,” tulis Didik kepada Kalteng Pos via pesan WhatsApp, Jumat (7/4).

Didik mengatakan, PNKT sudah meminta Karang Taruna Kalteng yang dipimpin Edy Rustian untuk menyiapkan langkah-langkah strategis, termasuk langkah hukum, potensi perbuatan melawan hukum, potensi kesewenang-wenangan pejabat pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“Ini juga bisa berpotensi melanggar HAM. Ingat, Karang Taruna adalah organisasi sosial kepemudaan yang lahir dari, oleh, dan untuk masyarakat. Ini adalah organisasi kemasyarakatan yang independen, merdeka, bukan bentukan serta bukan organik dari pemerintah. Secara konstitusi dan undang-undang, kebebasannya dijamin penuh, termasuk bebas dari intervensi pemerintah,” tutur pria yang pernah mengampu jabatan anggota Komisi III Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan DPR RI periode 2014-2019.

Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjamin keputusan dan atau tindakan badan dan atau pejabat pemerintahan terhadap masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan adanya undang-undang itu, maka warga masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara.

“Selain itu, undang-undang ini merupakan transformasi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan AUPB, khususnya asas tidak menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.

Terkait somasi yang akan dilayangkan pihaknya kepada kubu Karang Taruna pimpinan Chandra Ardinata, Didik menyebut upaya itu sudah dipersiapkan pihak KT Kalteng pimpinan Edy Rustian. “Terkait somasi sedang dipersiapkan mereka (KT Kalteng pimpinan Edy Rustian, red),” tandasnya.

Upaya somasi ini bukanlah keputusan tak berdasar. Sebab, ada potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kubu kepengurusan Karang Taruna Kalteng versi Chandra Ardinata. Hal ini diungkapkan Edy Rustian saat dikonfirmasi Kalteng Pos.

“Kuasa hukum kami telah mengkaji potensi-potensi pelanggaran hukum, kita lihat saja nanti,” ucap Edy, kemarin.

Ia juga membenarkan bahwa pihaknya sedang memikirkan dan mempersiapkan langkah-langkah untuk mengajukan somasi kepada kubu Chandra Ardinata.

Seperti diketahui, polemik dualisme kepengurusan Karang Taruna Kalteng belum mereda. Kedua kubu masih bersikukuh mempertahankan dasar keabsahan kepengurusan masing-masing. Sebelumnya, kursi kepengurusan Edy Rustian dikudeta dengan dasar adanya penolakan pengurus Karang Taruna delapan kabupaten terhadap hasil TKD yang dilaksanakan Januari lalu, yang mana saat itu Edy Rustian terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028. Alasan itulah yang digunakan kubu Chandra Ardinata membenarkan keabsahan kepengurusannya.

Baca Juga:  Ratusan Warga Hentikan Operasi PT AJP, Sengketa Lahan 855 Hektare Belum Tuntas

Meski demikian, perihal penolakan delapan kabupaten atas hasil TKD Januari masih dipertanyakan validitasnya. Sejumlah daerah yang disebut menolak hasil TKD Januari itu, justru mengaku tidak menolak. Juga tidak pernah menandatangani surat yang menjadi dasar penolakan itu.

Sebagaimana diutarakan Ketua Karang Taruna Kabupaten Kapuas, Kunanto. Ia mengaku tidak pernah menandatangani surat penolakan atas hasil TKD Januari.

“Kalau benar pernah menolak, aku minta bukti surat yang terimbuh tanda tangan punyaku, kalau ada berkasnya, mau kuhapus tanda tangan itu, karena itu tanda tanganku yang dipalsukan,” beber Kunanto kepada Kalteng Pos via telepon WhatsApp, Jumat (7/4).

Kunanto mengatakan tidak pernah menolak TKD yang menghasilkan Edy Rustian sebagai ketua. Hanya saja, lanjutnya, saat TKD pertama yang menghasilkan Edy Rustian. Bahkan ia sendiri yang menyerahkan surat rekomendasi agar sekretarisnya bisa menghadiri TKD tersebut. Namun ia tidak menghadiri TKD Maret lalu yang mana menghasilkan Chandra Ardinata “Waktu TKD Chandra Ardinata aku nggak hadir, yang hadir cuman sekretarisku, karena kami dengan sekretaris itu berseberangan, kada sejalan,” ungkapnya.

Selaku Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Kapuas, Kunato menegaskan tidak pernah menandatangani surat penolakan atas hasil TKD Januari yang menghasilkan Edy Rustian sebagai ketua terpilih.

“Saya tidak pernah bikin atau menandatangani surat penolakan hasil temu karya Januari, yang mana hasilnya Edy Rustian terpilih sebagai ketua, nggak ada itu,” tegasnya.

Walaupun saat ini ada dualisme kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi, Kunato mengaku tidak ingin berpihak kepada salah satu kubu. Pihaknya hanya mengikuti kepengurusan yang sudah diputuskan pertama kali, berdasarkan peraturan keorganisasian yang ada. Ketika ditanya kepengurusan Karang Taruna Kalteng mana yang diakuinya, Kunanto tidak memberikan jawaban secara gamblang. Hanya menyebut bahwa ia tidak pernah menandatangani penolakan atas hasil TKD yang menghasilkan Edy Rustian sebagai ketua.

“Apa yang sudah diputuskan pertama, itulah yang menjadi patokan kami, kami tidak mau terlibat terlalu panjang dalam konfliknya, Karang Taruna Kapuas cuman pernah membuat rekomendasi untuk menghadiri temu karya pertama, tidak ada yang kedua atau ketiga, nggak pernah lagi, karena begitu ada gejolak, Kapuas cenderung memakai yang pertama,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Karang Taruna Katingan, Surya Melky mengatakan dirinya tidak ikut menandatangani surat penolakan atas TKD yang menghasilkan Edy Rustian sebagai ketua. Namun, Ketua Karang Taruna Katingan Yudea Pratina ikut menandatangani.

“Saya selaku sekretaris tidak pernah menandatangani penolakan hasil TKD yanga mana Edy Rustian sebagai ketua terpilih, tapi kalau ketua kami iya, sementara surat penolakan itu kan membutuhkan tanda tangan ketua dan sekretaris, ketua tanda tangan, saya tidak, karena kami berbeda pandangan dalam melihat keabsahan kepengurusan itu,” beber Surya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Saat dihubungi Kalteng Pos melalui nomor WhatsApp pribadi untuk mengkonfirmasi terkait pandangan terhadap kepengurusan Karang Taruna Kalteng dan sikap atas dualisme yang terjadi saat ini, Ketua Karang Taruna Katingan Yudea Pratina belum memberikan respons. (dan/ce/ala/ko)