Distransnaker Mura Buka Posko Pengaduan THR

oleh
oleh

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah, bagi karyawan swasta di daerah itu.

Distransnaker Mura meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya, agar segera membayar THR sebelum H-7 Idulfi tri.

Didirikanmya Posko Pengaduan THR ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/ HK.04.00/111/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia.

“Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023,” kata Kadis melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Rolly Ismanto Kamis (6/3).

Menurutnya, apabila nanti ada laporan yang masuk ke posko pengaduan THR, maka Distransnaker Murung Raya, akan menindaklanjuti dengan cara memberi saksi ke perusahaan- perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Pembukaan posko pengaduan ini seperti tahun-tahun sebelumnya yang bertujuan, apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke posko yang telah dibentuk,” ujarnya.

Diutarakan Rolly, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR sebelum Lebaran, maka perusahaan wajib menyerahkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan sampai tidak bisa memberikan THR.

Apabila ada perusahaan yang membandel tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, lanjutnya, maka Disnakertrans Murung Raya akan menegur langsung dan bila tidak diindahkan, maka akan dibuat laporan ke pengawas perusahaan di dinas provinsi.

Tentunya, imbuh Rolly, di posko pengaduan THR ada tim mediator dan tim pengawas, sehingga kalau terjadi perselisihan akan dilakukan memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan.

“Tetapi, apabila ada pelanggaran, maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut,” tukasnya. (dad/ko)