
“Seperti yang kita harapkan demi keberlangsungan untuk berlebaran, agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah di H-7”
H Surianor Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara
MUARA TEWEH–Memasuki puasa hari ke-14, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) H Surianor SE mengingatkan kepada pihak perusahaan yang beroperasional di wilayah Barito Utara ini agar dapat memberikan kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerja tepat waktu, yaitu satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batara tersebut juga menyampaikan, berdasarkan pandauan dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI) bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai Undang- Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Seperti yang kita harapkan demi keberlangsungan untuk berlebaran, agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Hari Raya Idulfi tri 1444 Hijriah di H-7,” harapnya.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, agar seluruh pihak perusahaan dapat menyelesaikannya hingga kurun waktu yang sudah ditetapkan dan kiranya menaati Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. “Jangan sampai perihal tersebut menjadi diabaikan sehingga menimbulkan polemik atau permasalaha anatara pihak perusahaan dengan karyawan atau para pekerjanya nanti,” tegasnya.
Pilitikus Partai Demokrat itu juga menyampaikan agar pembayaran THR tersebut diberikan secara full atau tidak dengan dicicil, terlebih kita juga apresiasi jika pihak perusahaan memberikan THR tersebut tepat waktu guna untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam memasuki Hari Raya nanti.
Ia juga meminta jangan sampai nantinya terjadi adanya aduan para pekerja dengan tidak diberikannya atau pemberian THR dilakukan dengan cara dicicil. Untuk menghindari hal tersebut ia meminta pihak perusahaan bisa bekerjasama dengan baik dengan mengikuti undang- undang dan peraturan yang ada. Jika terdapat perusahaan nakal atau tidak memberikan hak pekerja maka nantinya akan ada sanksi sesuai UU yang berlaku. (noy/ko)