Pemkab Ajukan Peninjauan Ulang Tata Batas Wilayah

oleh
oleh
PIMPIN RAPAT: Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas didampingi Sekda Panahan Moetar memimpin rapat pembahasan tata batas, beberapa waktu lalu.

TAMIANG LAYANG-Bupati Ampera AY Mebas menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) akan membuat surat peninjauan ulang terkait tata batas. Menurutnya, hal tersebut setelah bertemu Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI yang difasilitasi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait keberatan atas hilangnya Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah dan lainnya.

“Pemkab merapatkan untuk menyusun langkah supaya Desa Dambung kembali sesuai rekomendasi Dirjen Administrasi Kewilayahan.

Kita akan membuat surat kronologi serta hal baru terkait tata batas, “ ungkap bupati di sela Rapat Pembahasan Tata Batas Wilayah Kecamatan dan Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (6/4).

Baca Juga:  Bupati Bartim Lepas 110 Ribu Bibit Ikan di Danau Dayu untuk Wisata dan Ekonomi

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menjelaskan, surat yang akan disampaikan ke Kemendagri tidak hanya berkaitan Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah amun secara global. Antara lain, Desa Jango di Kecamatan Patengkep Tutui, serta Desa Kandris di Kecamatan Benua Lima yang wilayahnya berkurang.

“Intinya peninjauan ulang Permendagri Nomor 40/2018 tentang tata batas Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel dan Kabupaten Bartim Provinsi Kalteng,” papar bupati. (log/ko)