Laporkan Jika Lahan Warga Kena Pelebaran Jalan

oleh
oleh
RAPAT KOORDINASI: Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara H Fery Kusmiadi memimpin rapat koordinasi terkait pelebaran jalan nasional dari Kampus Politeknik Kelurahan Jingah menuju simpang Bandara HM Sidik, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kamis (6/4).

MUARA TEWEH – Tanah warga yang terkena pelebaran jalan nasional sepanjang 6.150 meter dari simpang Kampus Politeknik Muara Teweh (Polimat) di Kelurahan Jingah hingga simpang Bandara H Muhammad Sidik di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, segera dilebaskan tahun ini.

Lurah Jingah Irfansyah mengatakan, tercatat ada 300 hingga 400 warga Kelurahan Jingah dan Desa Hajak memiliki tanah di lokasi yang akan dibebaskan. Jalan nasional tersebut akan dilebarkan menjadi 17 meter.

“Berkaitan hal itu Pemerintah Kelurahan Jingah mengimbau kepada warga Kelurahan Jingah yang memiliki lahan atau tanah yang terkena pelebaran jalan dari simpang Kampus Politeknik hingga simpang Bandara HM Sidik agar segera melaporkan kepemilikan tanahnya ke Kantor Kelurahan Jingah dengan membawa bukti kepemilikan berupa fotocopy SKT atau sertifikat beserta fotocopy KTP,” kata Irfansyah, Minggu (9/4).

Lurah Jingah mengatakan, masyarakat yang mengetahui informasi tersebut bisa memberitahukan atau mengabarkan kepada pemilik tanah yang masih belum mengetahui informasi ini. “Untuk proses selanjutnya, seperti berapa nilai ganti rugi atau ganti untung lahan itu nantinya dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Barito Utara. Dan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami dari Pemerintah Kelurahan Jingah,” kata Irfansyah Lurah Jingah. (her/ko)