TAMIANG LAYANG-Desa Tangkum Kecamatan Raren Batuah dan Desa Telah Pupuh Kecamatan Benua Lima mengajukan pendampingan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim). Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan kepala desa dengan Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Janang Mula Andri Roni, Senin (10/4).
“Setelah MoU kita juga telah melakukan ekspose permohonan pendampingan hukum pada kegiatan-kegiatan yang diajukan dan dikelola oleh pemerintah desa tersebut,” ungkap Kajari Daniel Panannangan SH MH melalui Kasi Datun kepada Kalteng Pos Selasa (11/4).
Menurut Kasi Datun, MoU tersebut implementasi tugastugas yang diberikan oleh negara terhadap kejaksaan dan perintah Kejagung mengoptimalisasikan peran Jaksa khususnya pada Bidang PTUN.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, ulas Kasi Datun, program tersebut merupakan layanan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa. Yaitu, berupa pendampingan dalam rangka memberikan pencegahan resiko hukum penggunaan Dana Desa /Alokasi Dana Desa (DD/ADD).
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa konsultasi hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (Governance), penyelamatan keuangan atau kekayaan Negara, pemulihan keuangan atau kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan.
Layanan pendampingan hukum itu merupakan layanan konsultasi hukum yang bisa dimanfaatkan pemerintah desa untuk berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara.
Layanan itu sifatnya pasif harus atas keaktifan dari pemerintah desa itu sendiri secara sadar menggunakan layanan dimaksud agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat berjalan dengan maksimal dan sesuai peraturan perundang – undangan.
“Jika desa-desa lain ingin menggunakan layanan pendampingan bisa bersurat dan kita sarankan memang tidak atas tekanan atau paksaan supaya mencegah terjadi penyimpangan,” pungkas Kasi Datun. (log/ala/ko)