Bupati Minta Segera Proses Pencairan THR ASN

oleh
oleh
WAWANCARA : Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.

TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengintruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan camat di daerah itu untuk segera memproses pengajuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfi tri 1444 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut juga telah disampaikan melalui surat Nomor 900/086/BPKAD – BUD/IV/2023 tanggal 12 April 2023.

“Seluruh kepala perangkat daerah dan camat agar segera memproses pengajuan THR sesuai surat. Pengajuan pembayaran THR diserahkan kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat hari ini (kemarin, Red),” kata Bupati Ampera, Kamis (13/4).

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menjelaskan, pemberian THR tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.2.6/1884/OTDA, tanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga:  Puluhan Jemaah Haji Bartim Tiba, Disambut Tangis Haru

Yaitu percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan haji ketiga belas yang bersumber dari APBD serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.

Bupati mengharapkan, THR yang diberikan itu bisa membantu ASN di Bartim merayakan lebaran bersama keluarga. Ia juga mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri 1444 H kepada ASN dan masyarakat Bartim. (log/ens/ko)