
“Substansi SE tersebut adalah upaya mengingatkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan”
H Nuryakin, Sekda Kalteng
PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng atas nama Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 700/52/IRBANSUS/INSP tanggal 12 April 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemprov Kalteng. Berkenaan dengan hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin minta kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kalteng untuk menindaklanjuti dan mengindahkan daripada SE ini.
Sekda Kalteng H Nuryakin mengatakan bahwa SE ini merupakan tindak lanjut SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 06 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. SE ini guna mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
“Substansi SE tersebut adalah upaya mengingatkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan,” kata sekda, Rabu (12/4).
Sekda menyebut, dalam SE tersebut diimbau sejatinya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gravitasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan maupun kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana” imbuh Nuryakin.
Pihaknya menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara arau daerah kepada masyarakat, perusahaan atau pegawai negeri, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Substansi SE tersebut juga mengatur terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Kalteng pada Inspektorat Kalteng disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” tegasnya.
Sekda Nuryakin mengingatkan kepala PD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Kepala PD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas sekda. (abw/ko)