PALANGKA RAYA-Permasalahan terkait penyediaan infrastruktur di suatu kawasan perumahan yang dinilai minim perhatian oleh pihak developer atau pengembang perumahan, membutuhkan kesadaran segenap pihak.
Utamanya pemangku kebijakan, masyarakat, dan pihak pengembang sendiri.
Developer menjadi pihak harus bertanggung jawab penuh atas kelengkapan fasilitas primer dan sekunder pada suatu kawasan perumahan yang dibangun.
Permasalahan ini mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya HM Khemal Nasery mengatakan, developer sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap apa hal-hal yang sudah termuat dalam kontrak dengan masyarakat selaku pembeli rumah.
“Setiap developer perumahan itu kan selalu menjanjikan fasilitas-fasilitas di kawasan perumahan yang akan mereka bangun itu, entah rumah, jalan, maupun drainase. Maka dari itu, apa yang mereka (developer, red) janjikan harus dikejar oleh warga yang memesan rumah di perumahan itu,” kata Khemal kepada Kalteng Pos, Jumat (14/4).
Menurutnya, apabila pihak developer tidak memenuhi komitmen atas perjanjian atau kontrak dengan para pembeli terkait penyediaan berbagai fasilitas umum di kawasan perumahan, maka pihak developer bisa dituntut secara hukum.
“Kalau mereka (developer, red) bangun tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, artinya itu wanprestasi, pengingkaran akan kesepakatan, ada pidananya, masyarakat jangan diam saja, ayo bersuara atas hal itu,” kata Khemal.
Terkait peran eksekutif atau pemerintah daerah, Khemal menyebut, pemerintah baru bisa bertindak setelah ada serah terima.
Yang menjadi persoalan, para developer tidak mengadakan serah terima dengan pemerintah. Karena itu pemerintah tidak dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan. Tanggung jawab pembangunan drainase dan jalan masih merupakan tanggung jawab developer.
“Yang seharusnya itu dikelola oleh pihak developer, maka tidak bisa diambil alih oleh pemerintah, kalau tidak ada serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dulu, ini dilema, pada satu sisi kami dinilai tidak perhatian dengan masyarakat, tapi kalau kami mau intervensi, itu kan bukan kewenangan kami,” katanya.
Untuk menindaklanjuti hak itu, lanjut Khemal, pihaknya berupaya untuk meminta masyarakat mendata developer-developer nakal untuk dilaporkan, sehingga selanjutnya bisa diberi sanksi.
“Mereka (developer, red) bisa diberi sanksi secara administrasi, tata ruang, dan lainnya agar konsumen tidak lagi dirugikan, harus diberi sanksi tegas bagi developer yang mengabaikan pembangunan fasos dan fasum yang sesuai standar, dalam hal ini drainase dan jalan kompleks perumahan,” ucapnya.
Disinggung soal peraturan daerah (perda) terkait regulasi atau syarat-syarat bagi pihak developer, Khemal mengaku belum ada. “Untuk pihak developer belum ada perdanya,” ucapnya.
Masalah terkait ketersediaan drainase dan jalan yang termasuk dalam prasarana sarana utilitas (PSU) menjadi problematis. Sejauh ini warga masyarakat banyak mengeluh perihal kelayakan infrastruktur jalan dan drainase pada kawasan perumahan. Sementara kebanyakan kawasan perumahan yang dikeluhkan itu masih dalam tanggung jawab developer.
“Sebetulnya anggaran yang dibayar oleh pemesan perumahan itu sudah include dengan fasilitas PSU seperti drainase dan jalan, tapi itu disesuaikan lagi perjanjian dengan developer, sehingga kalau tidak sesuai, silakan ditagih, kebanyakan developer itu nakal, mereka bisa membiarkan bertahun-tahun fasilitas-fasilitas yang tidak atau belum mereka bangun itu,” tuturnya.
Meski masih dalam tanggung jawab developer, lanjut Khenal, pemerintah tidak bisa begitu saja tutup mata terhadap permasalahan ini. Perlu ada penegakan atas aturan hukum, yang mana aturan itu terkait perjanjian kontrak dan komitmen dari pihak developer dengan nasabah.
“Yang namanya kontrak kerja dan komitmen dari pihak perumahan untuk menyediakan fasilitas a, b, c di suatu kawasan perumahan itu adalah aturan hukum, saat orang bertransaksi, kontraknya itu adalah aturan hukum yang sudah mengikat kedua pihak, apalagi kalau dibuatkan akta notaris, saya pikir tidak perlu perda lagi, kalau konsumen merasa kontrak yang dijanjikan tidak sesuai dengan regulasi, silakan gugat developer bersangkutan,” tandasnya. (dan/ce/ala/ko)