PALANGKA RAYA-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara. Perkara atas nama dengan inisial FIT dan MS tersebut diiketahui melanggar Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP dengan melakukan penggelapan minyak solar dan pertalite.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH, Kajati Kalteng Pathor Rahman SH MH Wakajati Kalteng, Aspidum dan Kajari Sukamara.
Kronologis tindak pidana Penggelapan yang dilakukan tersangka I FIT dan tersangka II MS, sebagai berikut pada hari yang sudah tidak diingat pada Agustus 2022 sampai Januari 2023 tersangka I bersama dengan tersangka II mengantarkan barang dagangan berupa sembako milik Saksi R kepada pelanggan yang beralamat di Desa Sungai Raja Kecamatan Jelai Kabupaten Sukamara dan di Desa Lupu Peruca Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara.
Keduanya mengantar barang dengan mengendarai kendaraan bergantian antara pick up merek Suzuki warna putih dengan Nomor Rangka : MHYGDN41TCJ327662, Nomor Mesin: 651A1D278433, Nomor Polisi: KH 8401 GE dan mobil Truck merek Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Rangka: MHMFE74P5FK149246, Nomor Mesin: D34TL82260, Nomor Polisi : KH 8357 SD milik saksi R yang dikemudikan oleh Tersangka I bersama dengan Tersangka II yang dilakukan secara bergantian dalam setiap pengiriman barang sembako tersebut.
Kemudian, Tersangka I dan Tersangka II berniat untuk menjual sisa minyak yang ada di dalam tangki kendaraan yang digunakan Tersangka I dan Tersangka II untuk mengirim barang sembako milik saksi R. Lalu, Tersangka I dan Tersangka II meminjam 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter kepada Saksi AW yang berada di warung sembako tersebut dan menyedot minyak yang ada di dalam tangki kendaraan tersebut, dengan cara memasang satu sisi ujung selang pada keran yang ada di mobil merek Suzuki dengan Nomor Polisi : KH 8401 GE atau mobil Truck merek Mitsubishi dengan Nomor Polisi : KH 8357 SD sebagai jalur untuk mengeluarkan bahan bakar minyak. Selanjutnya, sisi ujung selang yang lain dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter tersebut.
Kemudian keran pada mobil tersebut diputar pada posisi terbuka dan setelah 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter tersebut terisi minyak kurang lebih liter, tersangka I dan tersangka II langsung memutar keran pada mobil dalam posisi tertutup. Selanjutnya, jeriken tersebut dijual kepada Saksi AW.
Bahwa perbuatan tersangka I dan tersangka II yaitu melakukan penggelapan minyak pertalite dan solar milik saksi R kurang lebih sebanyak 42 (empat puluh dua) kali dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp6.400.000. Hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh tersangka I dan tersangka II untuk keperluan sehari-hari. Sehingga perbuatan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain pertama tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000. Dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah Dodik Mahendra SH MH.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Sukamara serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Palangka Raya dan Kajari Sukamara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng). (hms/ala/ko)