Madi Murka Dijuluki Mafia Tanah

oleh
oleh
SEBEL DEH: Madi Goening Sius usai mengikuti persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (18/4).

PALANGKA RAYA-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat verklaring dan penggunaan surat verklaring palsu, Madi Goening Sius mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Mahdianoor selaku penasihat hukum Madi menyatakan bahwa uraian nota dakwaan yang diajukan JPU disusun secara tidak cermat, kabur, tidak jelas, dan tak sesuai dengan dalil hukum.

Mahdianoor menyatakan keberatan terhadap pasal pidana dalam surat dakwaan. Poin yang menjadi sorotan adalah keabsahan dari surat verklaring nomor 23 tertanggal 30 Juni 1960 tersebut. Seharusnya berada pada ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana.

“Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut hanyalah uraian yang berbicara dalam ranah hukum administrasi tanpa ada wewenang mengenai ranah hukum pidana,” kata Mahdianoor dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/4).

Selain itu, menurut pengacara berkaca mata itu, kasus ini seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, karena terkait jual beli tanah yang ditaksir hasilnya lebih kurang sebesar Rp2 miliar.

“Jelas sekali dalam surat dakwaan disebutkan bahwa ranah hukum perdata terkait bukti kepemilikan tanah dan jual beli, tidak satu pun yang menyebutkan adanya unsur pidana,” tuturnya.

Mahdianoor juga mempertanyakan bukti dalam dakwaan terkait adanya campur tangan pihak kedamangan Jekan raya dalam hal pengakuan kepemilikan tanah adat tersebut. Adanya kewenangan damang dalam kasus ini, makin memperkuat bukti bahwa masalah tersebut sebenarnya merupakan masalah adat.

“Pelanggaran hukum ini bukan masuk ranah hukum pidana, tetapi ranah hukum adat, sehingga seharusnya terdakwa tidak bisa dipidana,” ucap Mahdianoor.

Karena itu ia meminta majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiyono untuk menolak seluruh dakwaan JPU dan membebaskan kliennya.

“Kami mohon majelis hakim dalam putusan sela menyatakan menghentikan proses pemeriksaan kasus perkara ini, melepaskan dari dakwaan dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” pintanya.

Ditemui usai sidang, Madi mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa tujuannya bersurat ke pihak damang Jekan Raya pada 11 Mei 2011 adalah untuk meminta keabsahan surat veklaring miliknya, karena ia mengikuti aturan yang tertuang dalam perda dan pergub.

Madi juga menyebut bahwa kasus yang menimpanya saat ini bermula dari laporan pengaduan yang dibuat Damber Liwan.

“Aku sampai diborgol seperti ini, lihat nah borgolnya,” kata Madi dengan nada menahan amarah sambil mengangkat kedua tangannya yang terborgol.

Madi juga murka karena dijuluki atau disebut sebagai mafia tanah oleh sejumlah pihak.

“Tidak bersedia (disebut mafia tanah, red), saya bukan mafia tanah,” tegasnya seraya menyebut dirinya ikhlas mendekam di penjara demi mempertahankan prinsip yang dipegang.

“Biar saja saya dipenjara sekarang ini, toh perbuatan mereka di dunia ini akan terbalaskan di dunia akhirat nanti,” tambahnya.

Sidang kali ini mendapat perhatian banyak warga, khususnya mereka yang mengaku sebagai korban mafia tanah di Jalan Hiu Putih.

Dengan saksama mereka mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor di ruang tunggu pengunjung, halaman tengah gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Men Gumpul Cilan Muhammad selaku kuasa hukum sekaligus juru bicara para warga yang menyebut diri korban, kepada Kalteng Pos mengatakan bahwa kedatangan para warga adalah untuk mengawasi dan mengawal jalannya persidangan kasus ini.

“Yang hadir di sini adalah korban mafia tanah, semuanya korban Madi,” kata Men Gumpul.

Menurut pria yang juga menajabat Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Kalteng Watch ini, semua keterangan yang disampaikan Madi dan penasihat hukumnya merupakan kebohongan.

“Apa yang disampaikan oleh Madi tadi, semuanya bohong,” ucapnya.

“Pokoknya kasus ini akan kami kawal setiap kali sidang, karena korbannya mencapai 3.103 orang,” pungkas Men Gumpul. (sja/ce/ram/ko)