PPDB Dimulai, Jalur Prestasi Tunggu Sisa Kuota

by
by
LANCAR: Suasana pelaksanaan tes sumatif di SDN 2 Palangka Raya.

PALANGKA RAYA-Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kalteng sudah dimulai (data tahapan lihat tabel). Seiring dimulainya tahapan PPDB pada Senin (8/5), maka orang tua maupun wali calon peserta didik baru diharapkan jeli membaca informasi, serta memahahi prosedur dan mekanisme pendaftaran.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Herson B Aden mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan PPDB tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, meski ada beberapa perbandingan yang membedakan. Misal saja, tahun lalu jumlah sekolah pelaksana PPDB online kerja sama atau yang saat ini disebut PPDB terpadu sebanyak 86 untuk jenjang SMA dan SMK, sedangkan tahun ini hanya berjumlah 57 sekolah.

“Perbedaan kedua, pada 2022 lalu pendaftar boleh mendaftar di SMA pada pilihan pertama dan memilih SMK pada pilihan kedua, begitu pun sebaliknya. Namun tahun ini pendaftar hanya dapat boleh mendaftar di SMA pilihan pertama dan di SMA pilihan kedua, atau di SMK pilihan pertama dan di SMK pilihan kedua,” kata Herson saat menyosialisasikan pelaksanaan PPDB di ruang rapat Disdik Kalteng, Senin (8/5).

PPDB tahun ini dilaksanakan dengan tiga moda, yakni moda online terpadu, online mandiri, dan offline. Dalam moda online terpadu, sekolah yang melaksanakan PPDB menggunakan satu sistem terpadu, bekerja sama dengan penyedia akses jaringan.

Selanjutnya moda online mandiri, sekolah yang mempunyai sistem masing-masing. Moda online mandiri dapat digunakan untuk sekolah yang tidak termasuk dalam daftar penyelenggara PPDB online sistem terpadu.

“Sementara moda offline dilaksanakan oleh sekolah yang berada di luar jangkauan jaringan internet, tetapi dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan prokes,” ucapnya.

Herson menyebut, PPDB tahun ini terdapat empat jalur. Pertama, jalur zonasi yang harus terpenuhi minimal 50 persen. Karena berlaku minimal, maka bisa saja lebih dari 50 persen. Jalur zonasi ini dilihat dari banyaknya jumlah peserta didik pada jalur pendaftaran.

“Yang kedua jalur afirmasi minimal 15 persen. Karena berlaku minimal, maka bisa saja lebih dari 15 persen,” tuturnya.

Selanjutnya, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5 persen. Jalur perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan persyaratan sebagaimana tertera pada juknis. Syarat ini berlaku bagi orang tua yang berprofesi TNI, Polri, ASN dan BUMN. Tidak berlaku bagi pekerja swasta.

“Terakhir adalah jalur prestasi, jalur ini hanya akan dibuka jika masih ada sisa kuota dari tiga jalur yang dibuka,” terang Herson.

Herson menambahkan, pendaftaran serentak akan dilaksanakan tanggal 26-28 Juni mendatang.

Tiap sekolah memiliki kuota berdasarkan rombongan belajar (rombel). Pihaknya meminta agar dalam satu rombel diisi sebanyak 36 peserta didik.

“Kami mengeluarkan SK bahwa setiap sekolah memiliki kuota sesuai rombel 36 siswa dalam satu kelas, jangan lebih dari jumlah itu, ketentuan ini harus diikuti,” ujarnya.

Karena itu pihaknya menegaskan agar tidak ada transaksi di sekolah, atau mengupayakan pendaftar bisa masuk ke salah satu sekolah tertentu.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan Kalteng Safrudin berharap hal-hal yang menjadi ketentuan dalam tahapan PPDB dapat diketahui masyarakat, khususnya calon pendaftar.

Lantaran ada beberapa perbedaan dengan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya.

“Pada penerimaan tahun lalu, pendaftar boleh memilih SMA pada pilihan pertama dan SMK pada pilihan kedua, tetatpi tahun ini tidak bisa seperti itu lagi,” tegasnya. “Kami berharap Inspektorat Kalteng dan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng juga bisa melaksanakan pengawasan selama pelaksanaan PPDB tahun ini. Kami sudah berkomitmen tiap tahun harus meningkatkan kualitas PPDB,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Ari Andriyan mengatakan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan PPDB secara langsung ke sekolah-sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/ kota maupun provinsi. Termasuk pengawasan di tingkat madrasah melalui kementerian agama provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami lebih kepada pengelolaan pengaduan, jadi kami meminta disdik provinsi maupun kabupaten/ kota dan sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan kanal-kanal pengaduan,” tutupnya. (abw/ce/ala/ko)

Leave a Reply