JAKARTA – Wasekjen Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim menerangkan bahwa Ujang Iskandar dipastikan bakal menggantikan Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Partai NasDem.
Kepastian tersebut didapat setelah DPP Partai NasDem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antarwaktu di Periode sisa masa jabatan 2019-2024.
Taslim menjelaskan, keputusan Pergantian Antarwaktu (PAW) tersebut diambil berdasarkan Pakta Integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem pada Pemilu 2019 yang lalu.
Menurut dia penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI juga telah sesuai dengan ketentuan UU yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI. Dia berharap agar proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat supaya Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi NasDem.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Ujang Iskandar dan menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem dan akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
“Harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan Kalimantan Tengah di sisa masa jabatan ini,” kata Ujang Iskandar dalam keterangannya, Senin (8/5).
Ujang Iskandar juga menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh melalui Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlant Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam proses PAW tersebut sehingga sampai dengan keluarnya Surat Keputusan DPP tersebut.
Dirinya juga berharap proses selanjutnya baik di KPU RI dan di Pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan, mengingat sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 Tahun.
Sementara itu, Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlant Atjeh membenarkan bahwa DPP Partai NasDem telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antarwaktu di Periode sisa masa jabatan 2019-2024.
“ Sudah ada SK PAW. Selamat untuk Pak Ujang Iskandar,”ucap Faridawaty saat dibincangi wartawan usai nobar acara CNN TV Political Show, Senin (8/5/2023) malam.(bud)