Harus Tindak Tegas Perusahaan yang Membakar Lahanya

by
by
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi

kaltengonline.com –  Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi meminta, agar korporasi yang lalai menjaga wilayah konsesinya, harus ditindak tegas. Terutama yang terjadi kebakaran lahannya. Hal ini merupakan warning dalam rangka menghadapi ancaman musim kemarau tahun ini yang mana diprediksi akan kembali terjadi.

“Kami sangat sepakat kalau perusahaan ataupun korperasi yang wilayah usahanya terbakar. Artinya itu tidak mampu diurus, selain sanksi pidana juga mendorong ada sanksi dari pemberi izin itu sendiri,” kata Abadi, Selasa (9/5).

Menurutnya Kebakaran di wilayah konsesi itu merupakan bukti, bahwa perusahan diduga masih lalai dan tidak mematuhi amanat yang dikeluarkan oleh presiden melalui Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020, tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.

“Sementara Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan diketahui jelas menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan,tidak hanya sekadar musnahnya ekosistem tapi juga menyebabkan terjadinya kabut asap,” ujar Abadi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menjelaskan dampak dari perbuatan pembakaran atau kebakaran lahan dan hutan di daerah selama ini, tidak hanya mematikan ekosistem yang ada, tetapi juga membunuh sumber ekonomi masyarakat di wilayah setempat, sehingga harus ada sanksi tegas dalam bentuk pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

“Sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 disebutkan, bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan diareal kerjanya,” sampai Abadi.

Dirinya juga menambahkan pada pasal 50 dalam UU tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

“Selain itu izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, ini harus menjadi acuan semua pihak dalam penindakan tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar,” tutupnya. (bah/ko).

Leave a Reply