Pelaku Usaha Mikro Wajib Kantongi Izin

by
by

KASONGAN-Untuk melihat gambaran usaha masyarakat, seluruh pelaku usaha Mikro di Kabupaten Katingan diwajibkan untuk mengantongi izin usaha. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan Karya Darma, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 07 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, usaha Mikro kecil, dan menengah.

Hingga saat ini, ungkap Karya Darma, dari data yang tercantum di aplikasi ada ribuan perizinan usaha Mikro di Kabupaten Katingan. “Sekitar kurang lebih 1.500 izin di Katingan.

Kita ingatkan kepada masyarakat, sepanjang ada kegiatan yang sifatnya usaha itu harus ada izinnya. Ini sangat penting untuk dikantongi oleh usaha Mikro,” kata Karya Darma kepada sejumlah wartawan di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu (10/5).

Untuk mendapatkan izin usaha khususnya untuk usaha Mikro tegasnya, tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab jelasnya, izin tersebut langsung di upload sendiri oleh pelaku usaha. Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal itu.

“Bahkan di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan pun kita siapkan tempat pelayanan perizinan ini. Untuk mendampingi masyarakat mengupload izin usahanya sendiri,” tandasnya. (eri/art/ko)

Leave a Reply