ASN Jangan Ikut Berpolitik

by
by
Wakil Ketua H.Hairis Salamad
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, H.Hairis Salamad

SAMPIT- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Hairis Salamad mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.

“Para ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam peleg maupun pilkada nanti,” kata Hairis Salamad, Jumat (13/5).

Dia juga mengatakan ASN harus bersikap netral dan profesional selama pelaksanaan tahapan pemilu hingga digelar nanti, karena ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

“Ada larangan bagi ASN dalam pilkada 2024 nanti yaitu dilarang mendeklarasikan sebagai calon, Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon, Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon,” sampai Hairis.

Selain itu juga Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media social, Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon kepala daera.

“Dan juga dilarang foto bersama dengan bakal calon, Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol. Dilarang menempelkan sticker atau atribut lainnya di rumah dan kendaraan dinas maupun pribadi, Dilarang mengadakan atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon,” ucap Hairis.

Dirinya mengatakan, Apabila ASN tersebut mengabaikan aturan, maka sudah pasti ada sanksi bagi ASN tersebut, hal tersebut sesuai aturam, dan sanksi yang paling berat adalah pemecatan.(bah).

Leave a Reply