PALANGKA RAYA-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan rekap jemaah haji reguler yang akan berangkat ke Tanah Suci. Tahun ini Kalteng akan memberangkatkan 1.615 orang, yang meliputi jemaah haji dan petugas haji.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kalteng Adriansyah mengatakan, Kemenag telah membuka jadwal pelunasan biaya ibadah perjalanan haji (Bipih) yang dimulai 11 April hingga 5 Mei lalu, lalu diperpanjang hingga 12 Mei.
Sampai batas waktu pelunasan, masih ada lebih dari 100 calon jamaah haji yang belum melakukan pelunasan.
“Terakhir pelunasan Bipih pada 12 Mei dan tidak ada lagi perpanjangan, sehingga untuk memenuhi kuota yang kurang itu akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang sudah lunas,” kata Adriansyah saat dihubungi Kalteng Pos melalui WhatsApp, Sabtu malam (13/5).
Jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan Bipih sebanyak 1.453 orang. Namun ada 17 orang di antaranya yang memutuskan menunda keberangkatan. Dengan demikian, jemaah haji reguler yang lunas siap berangkat sebanyak 1.436 orang.
Sementara itu hingga penutupan pelunasan Bipih, jumlah jemaah haji cadangan yang sudah lunas sebanyak 162 orang. Akan tetapi ada 3 orang yang menunda keberangkatan. Sehingga hanya 159 jemaah haji cadangan lunas yang siap diberangkatkan.
“Dari total jemaah haji yang siap diberangkatkan ditambah dengan cadangan, selanjutnya ada mutasi antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) serta petugas haji daerah, tercatat seluruhnya 1.590 orang, kemudian ditambah dengan petugas kloter berjumlah 25 orang, maka totalnya 1.615 orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, calon jemaah haji reguler yang memutuskan menunda keberangkatan memiliki beragam alasan. “Di antaranya ada yang menunggu mahram, sakit permanen kemudian dibatalkan, ada yang meninggal dunia, ada yang tidak memiliki pendamping, hingga yang beralasan mendampingi orang tua sakit,” sebutnya.
Sedangkan untuk calon jemaah haji cadangan yang menunda keberangkatan, di antaranya beralasan tidak cukup waktu untuk mengurus mutasi ke luar provinsi. Ada pula yang beralasan belum siap mental untuk menunaikan ibadah haji. (abw/ce/ala/ko)